Hari HAM Se-Dunia ke 71, Lampung Raih Penghargaan 5 Kabupaten/Kota Peduli HAM Dan 9 UPT Pelayanan Publik Berbasis HAM

Lampung_INFO. - Peringatan hari Hak Asasi Manusia (HAM) sedunia ke 71 pada hari Selasa, 10 Desember 2019 di seluruh dunia. Di Indonesia peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia dengan tema  Pelayanan Publik yang Berkeadilan ini dipusatkan di Gedung Merdeka Jl Asia Afrika, Kota Bandung, Hadir dalam kegiatan ini Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly,  Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil serta Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Nofli didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hj. Fatmawati beserta Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi Lampung serta perwakilan Bupati/Walikota Propinsi Lampung turut menghadiri puncak peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia di Bandung ini.

Lebih kurang pukul 09.00 WIB,  Menteri Kordinator Bidang Politik,Hukum dan HAM Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly  dan Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil memasuki ruang acara

Pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang ke-71 tahun ini, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, tercatat 432 kabupaten/kota, atau sekitar 84%, telah berpartisipasi mengajukan data capaian untuk dinilai pada Kabupaten dan Kota Peduli HAM. Dari jumlah partisipan tersebut, hanya 272 kabupaten/kota, atau sekitar 62%, yang mampu meraih penghargaan kategori Kabupaten dan Kota Peduli HAM.

Dalam sambutannya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menyampaikan penghargaan ini diberikan atas upaya dan keberhasilan kabupaten/kota dalam pemenuhan dan pelayanan publik, yang merupakan bagian dari hak-hak dasar warga dan masyarakat di wilayahnya masing-masing. “Pemberian penghargaan ini kami laksanakan pada momen yang tepat, yakni pada hari dimana setiap negara di dunia memperingati Hari HAM ke-71 yang mengambil tema ‘Pelayanan Publik yang Berkeadilan’,” kata Yasonna.

Penghargaan Peduli HAM yang diberikan kepada kabupaten dan kota, sudah dilaksanakan oleh pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sejak tahun 2013. Tujuannya, antara lain, untuk memotivasi, dan mendorong realisasi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat. “Terutama pemenuhan hak dasar di bidang kesehatan, pendidikan, hak-hak perempuan dan anak, hak atas pekerjaan, perumahan yang layak, dan lingkungan yang berkelanjutan,” ujar Yasonna.

Capaian dari pelaksanaan pemenuhan hak-hak dasar ini melalui berbagai inovasi dan upaya yang terstruktur, merupakan tolak ukur untuk menentukan kelayakan kabupaten atau kota, mendapat penghargaan sebagai Kabupaten dan Kota Peduli HAM. “Peduli HAM itu merujuk kepada upaya pemerintah daerah kabupaten/kota, untuk meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM,” jelasnya di Gedung Museum Konferensi Asia Afrika.

Pada tahun 2016, kriteria penilaian daerah kabupaten/kota peduli HAM ditambah dengan penggunaan aplikasi yang lebih terintegrasi, serta dilakukan juga penilaian eksternal Kemenkumham. Jadi untuk mencapai kriteria kabupaten/kota peduli HAM kali ini cukup sulit dan ketat. Namun, ternyata sebagian besar pemerintah daerah tetap memiliki komitmen tinggi untuk terus mengupayakan pemenuhan hak dasar bagi masyarakatnya, dan upayanya tersebut berhasil.

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD juga memberikan sambutan dengan menyampaikan bahwa penegakan HAM jangan dilihat dari penegakan hukum semata. Sejak era reformasi, sudah banyak kemajuan dalam pembangunan perlindungan HAM di Indonesia. Salah satu contohnya yaitu hak-hak politik seperti penguatan demokrasi, kebebasan pers, kemandirian partai politik, menguatnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta meluasnya kekuatan.

Mahfud MD mengakui, saat ini Bangsa Indonesia masih mempunyai beberapa masalah HAM. Hal tersebut tidak bisa dihindari oleh negara manapun dengan berbagai variasi.

"Kami akan terus berusaha menyelesaikan melalui instrumen hukum yang ada dan akan diputuskan secara baik-baik. Sungguh tidak bijaksana jika menggantung-gantung masalah hanya karena perbedaan pilihan cara penyelesaian. Apapun itu, harus diselesaikan secara sportif , jangan sampai kalau tidak setuju lalu saling lempar dan menghindar. Itulah alasannya mengapa kami merencanakan membuat UU KKR," ujarnya.

Mengakhiri sambutannya, Mahfud M D mengatakan masih ada yang menilai Pemerintah lambat dan lamban dalam penyelesaian pelanggaran HAM. Ia menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan konsekuensi demokrasi.

"Kelambatan itu terjadi karena kita sudah demokratis, ada yang setuju dan ada yang menolak. Hal tersebut jangan sampai membuat upaya menjadi macet, tapi harus diputuskan. Inilah konsekuensi dari demokrasi," katanya.

Jika diputuskan secara otoriter, Mahfud mengatakan hal tersebut sangat mudah, tinggal diputuskan secara sepihak. Tapi hal tersebut ditegaskannya tidak boleh dilakukan. Karena prinsip demokrasi harus berdasarkan rembuk Bersama, ujar Mahfud.

Dalam kegiatan ini turut diserahkan pemberian penghargaan kepada  Kabupaten / Kota Peduli HAM serta Unit Pelaksana Teknis.yang menyelenggarakan pelayanan publik berbasis HAM.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia Lampung mendapat penghargaan sebanyak 5 Kabupaten Kota dan 9 Unit Pelaksana Teknis.

Kabupaten/Kota di Propinsi Lampung yang mendapatkan penghargaan adalah :

  1. Kabupaten  Lampung Utara
  2. Kabupaten Tulang Bawang
  3. Kota Metro
  4. Kabupaten PringSewu
  5. Kabupaten Lampung Timur

UPT yang mendapatkan penghargaan UPT Pelayanan Publik Berbasis HAM antara lain:

  1. Lapas Kelas IIA Metro
  2. Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung
  3. Lapas Kelas IIA Kalianda
  4. Lapas Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung
  5. Lapas Kelas IIB Kota Bumi
  6. Lapas Kelas IIB Gunung Sugih
  7. Lapas Kelas IIB Way Kanan
  8. Bapas Kelas II Bandar Lampung
  9. Kantor Imigrasi Non TPI Kalianda

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Nofli didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hj. Fatmawati menyampaikan rasa bangganya terutama kepada seluruh UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung yang mendapatkan penghargaan pada acara tersebut. "Saya ucapkan selamat kepada 9 UPT di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Lampung yang mendapatkan penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Dan 5 Kabupaten/Kota di Propinsi Lampung yang memperoleh penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2019.

Nofli juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota maupun UPT Jajaran Kanwil Kemenkumham Lampung yang berhasil mendapat predikat sebagai Kabupaten/Kota Peduli HAM serta UPT yang melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM, Semoga penghargaan tersebut akan lebih memacu prestasi yang lebih baik lagi, dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Nofli juga berharap kepada pemerintah Pemerintah Propinsi dan Kabupaten/Kota  serta seluruh stake holder di Propinsi Lampung untuk turut berperan aktif dalam penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM, khususnya di Propinsi Lampung, demikian harapnya. (Humas Lampung)

 

HARI HAM 2019 4

HARI HAM 2019 5

HARI HAM 2019 6

HARI HAM 2019 2

HARI HAM 2019 2

 

 


Cetak   E-mail