Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sampaikan Materi Yankomas dalam Talkshow di D’Radio 94’4 FM

Lampung_INFO - Sebagai salah satu langkah sosialisasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, manggandeng D’Radio Lampung (94,4 FM) sebagai media broadcast lokal Lampung, dengan menggelar Talkshow. Pada Rabu sore (4/12), bertempat di studio D’Radio yang berlokasi di Jalan K.S. Tubun Bandar Lampung, hadir sebagai narasumber adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hj. Fatmawati.

Topik yang dibahas dan dipandu oleh penyiar D’Radio FM, Alma kali ini adalah Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas). YANKOMAS (Pelayanan Komunikasi Masyarakat) merupakan salah satu program kegiatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung yang dilaksanakan oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bidang Hak Asasi Manusia. Program ini merupakan pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan hak asasi manusia yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan, terang Hj. Fatmawati.

Komunikasi adalah pengaduan tentang adanya permasalahan hak asasi manusia yang diajukan oleh seseorang atau kelompok orang yang menduga adanya pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh seseorang, sekelompok orang, aparat negara, dan instansi/lembaga pemerintah.

Permasalahan HAM adalah segala hal berkenaan dengan adanya dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Masyarakat. Sedangkan Penyampai Komunikasi adalah korban, keluarga korban, pihak yang diberi kuasa, kelompok orang, atau instansi/lembaga yang menyampaikan komunikasi kepada pelaksana Yankomas ujar Hj. Fatmawati.

Sesuai dengan Permenkumham 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia, maka Tim Yankomas memiliki tugas untuk melakukan Koordinasi dan konsultasi serta mediasi antar pihak yang diduga sedang berselisih/ bersengketa dengan mengadakan Rapat atas Laporan Permasalahan tersebut, tentunya dengan mengundang stakeholder, dinas terkait untuk memperoleh masukan, solusi serta tindak lanjut dari permasalahan yang dikomunikasikan. Sehingga dengan Rapat ini dapat diperoleh penyelesaian dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagai Wujud Perlindungan dan Pemenuhan HAM. (Humas Lampung)

 

DSCF5284

DSCF5284

DSCF5284

DSCF5284

DSCF5284

DSCF5284


Cetak   E-mail