Kakanwil Pimpin Satgas Satops Patnal Razia di Lapas Khusus Narkotika Bandar Lampung

Lampung_INFO. - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Nofli didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Bidang Yantah, Keshab dan Pengelolaan Basan Baran, MD Sarwono dan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI, M. Mulyana serta Tim Satops Patnal, Rabu malam (4/12) melakukan razia dan tes urin ke Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung.

Sebelum memulai razia, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Nofli memberikan arahan kepada seluruh Tim Satops Patnal (Satuan Tugas Operasional Kepatuhan Internal). Dalam arahannya, Nofli meminta seluruh tim Satops Patnal untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama melaksanakan penggeledahan agar keadaan tetap kondusif.

Razia ini dilakukan sebagai salah satu bentuk keseriusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dalam mewujudkan kondisi Lapas/Rutan yang kondusif dan bersih dari barang-barang terlarang. Bersama Tim Satops Patnal, Kakanwil melakukan penggeledahan ke dalam blok dan kamar-kamar hunian warga binaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung. Sementara Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung, Hensah turut mendampingi tim Satops Patnal melakukan razia dari blok ke blok.

Pada penggeledahan yang dilakukan hingga tengah malam tersebut dan diliput media cetak dan elektronik, Kakanwil menyempatkan diri berdialog langsung dengan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di dalam kamar hunian. Kepada para penghuni kamar, Nofli meminta untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Khusus Narkotika jangan menimbulkan keributan dan kegaduhan.

Usai melakukan razia di seluruh blok dan kamar hunian, Tim Satgas pun mengumpulkan semua barang hasil penggeledahan yang telah berhasil diamankan. Adapun barang-barang temuan dalam penggeledahan tersebut antara lain kabel, peralatan elektronik, benda tajam dan barang-barang terlarang lainnya. Barang sitaan tersebut dikumpulkan dan diinventarisir untuk dilakukan pemusnahan, karena barang-barang tersebut dilarang berada di dalam kamar hunian para WBP. (Humas Lampung)

 

 DSCF5346

DSCF5346

DSCF5346

DSCF5346

DSCF5346

DSCF5346

DSCF5346

DSCF5346

 


Cetak   E-mail