Lampung_INFO. - Menindaklanjuti arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Video Conference terkait beberapa persoalan seputar Lembaga pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung segera melakukan langkah-langkah percepatan untuk menyelesaikan persoalan overkapasitas, overstaying, serta keamanan dan peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan.
Setelah mendengar arahan tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Edi Kurniadi) pada hari ini (04/12) langsung mengundang Para Kepala Balai Pemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) untuk segera melakukan langkah-langkah percepatan melalui koordinasi dan membuat terobosan hukum, melakukan komunikasi dengan aparat lainnya yang terkait, untuk melakukan asesmen dengan baik. (Humas Lampung)