Biro Pengelolaan BMN Kemenkumham Lakukan Supervisi Tindak Lanjut BTD Hasil Inventarisasi dan Penilaian Kembali BMN

Lampung_INFO. - Pada Senin (12/11/2019) Tim Biro Pengelolaan BMN, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM melaksanakan Supervisi Tindak Lanjut BTD Hasil Inventarisasi dan Penilaian Kembali BMN di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung. Didampingi Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN Kantor Wilayah Lampung, Gunawan Ali, Tim Biro Pengelolaan BMN melakukan Verifikasi data hasil revaluasi BMN di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung  yang diikuti oleh 20 orang yang terdiri dari operator SIMAK Kantor Wilayah dan Satuan Kerja di Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung,

Materi yang disampaikan dalam kegiatan supervisi ini adalah:

  1. Penjelasan tentang tindak lanjut terhadap temuan pemeriksaan BPK atas penilaian kembali BMN;
  2. Verifikasi Formulir Pendataan Objek Penilaian Kembali;
  3. Verifikasi tindak lanjut BTD pada aplikasi SIMAK;
  4. Tindak lanjut BMN tidak ditemukan atau tidak dapat ditelusuri berkaitan dengan kendala dan hambatan yang dijumpai di lapangan dan pemecahannya;
  5. Untuk BTD akan dilakukan peninjauan ke lokasi BTD dengan klasifikasi BMN yang tidak ditemukan dan BMN yang tidak dapat ditelusuri serta melakukan klarifikasi data BTD dimaksud.

Supervisi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 107/PMK.06/2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara, dijelaskan bahwa Kementerian/Lembaga sebagai Pengguna Barang perlu melakukan tindak lanjut temuan atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pelaksanaan penilaian kembali khususnya untuk Barang Tidak Ditemukan (BTD) pada Satker di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM

Pada hari berikutnya, Selasa (13/11/2019)  Tim Biro Pengelolaan BMN Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM didampingi Tim Kantor Wilayah Lampung melakukan peninjauan lokasi Barang Tidak Ditemukan. (Humas Lampung)

 

DSCF3393

DSCF3393

DSCF3393

DSCF3393

DSCF3393

DSCF3393

 

Cetak