DJKI Sosialisasikan Kebijakan & Mekanisme Pembayaran PNBP di Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung

Lampung_INFO - Pada Senin (11/11), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, menerima kunjungan dari Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual. Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, kegiatan sosialisasi dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM: Fatmawati, Kepala Bidang Pelayanan Hukum: Rugun Tresia, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual: Masriakromi.

Adapun peserta yang hadir adalah perwakilan dari keempat divisi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, yakni: Divisi Administrasi, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Divisi Pemasyarakatan, dan Divisi Keimigrasian.

Sosialisasi yang dilaksanakan, terkait Kebijakan & Mekanisme Pembayaran PNBP di Bidang Kekayaan Intelektual. Adapun materi sosialisasi yang disampaikan adalah sebagai berikut:

  • Dasar Hukum
  • Kebijakan PNBP
  • Latar Belakang Kebijakan PNBP
  • Mekanisme Pembayaran PNBP
  • Sistem Pembayaran PNBP Kekayaan Intelektual
  • Pemanfaatan Aplikasi SIMPAKI
  • Mekanisme Pengembalian BNBP

20191111 KI01

20191111 KI01


Cetak   E-mail