Kakanwil Kemenkumham Lampung, Nofli Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis Dalam Talkshow di D'Radio 94,4 FM

Lampung_INFO. - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Nofli, pagi ini Rabu (5/11) melaksanakan Talkshow di D’Radio 94,4 FM Jl. KS. Tubun, Rawa Laut, Bandar Lampung. Talkshow yang dipandu oleh penyiar Riyani pagi ini membahas tentang Organisasi Bantuan Hukum (OBH). Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Nofli menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menegasakan bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum, yang berarti semua tata aturan harus didasarkan pada hukum sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum (Equality Before The Law). (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya Salah satu program Nawa Cita adalah menghadirkan kembali negara untuk melindungi rasa aman pada seluruh warga negara. Dan Program Bantuan Hukum merupakan implementasi dari UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Ini merupakan suatu konsekuensi dari negara hukum, yaitu hak untuk mendapatkan bantuan hukum harus diberikan oleh negara dan itu merupakan jaminan perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia. Dalam pasal 1 angka 1 UU Nomor 16 Tahun 2011 menyebutkan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma  kepada penerima bantuan hukum. Ada 3 pihak yang diatur dalam UU ini, yaitu penerima bantuan hukum (orang miskin), pemberi bantuan hukum (Organisasi Bantuan Hukum/OBH) serta penyelenggara bantuan hukum (Kementerian Hukum dan HAM)

Bantuan hukum ini dalam rangka keikutsertaan pemerintah pemberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin merupakan upaya untuk memaksimalkan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin  sebagai pemenuhan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Bantuan hukum kepada masyarakat miskin ini diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dalam pasal 33 disebutkan bahwa penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk:

  1. Menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
  2. Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum (Equality Before The Law).
  3. Menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah indonesia
  4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ruang lingkup bantuan hukum itu diberikan kepada setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri dalam menghadapi masalah hukum yang bersifat litigasi dan non litigasi.

Terdapat 3 pihak dalam program bantuan hukum sebagaimana diatur dalam UU No 16 Tahun 2011, yaitu penerima bantuan hukum (orang miskin), pemberi bantuan hukum (Organisasi Bantuan Hukum) serta penyelenggara bantuan hukum (Kementerian Hukum dan HAM RI). Untuk Propinsi lampung saat ini telah ada 17 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi dan diverifikasi pada tahun 2018,

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-01.HN.07.02 Tahun 2018 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang telah lulus verifikasi dan dan akreditasi Kemenkumham Periode Tahun 2019-2021, Pemberi Bantuan Hukum di Propinsi Lampung berjumlah 17 Organisasi Bantuan Hukum, antara lain : YLBHI Bandar Lampung, PBHI Lampung, BKBH Unila, LKBH Fiat Yustisia, LKBN Semesta, SPSI Lampung, Posbakum Adin Jakarta Cabang Lampung, LBH Menang Jagad, LBH Sejahtera Bersama, Lembaga Advokasi Lampung, LBH Adil Nusantara, LBH Sakai Sembayan, Posbakum Adil Tulang Bawang, Posbakum Adin Tanggamus, Posbakum Adin Pesisir Barat, LBH Sai Bumi Selatan, LBH Tanjung Bintang.

Nofli kembali menjelaskan bahwa syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013.

Di dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 untuk memperoleh Bantuan Hukum, Pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat:

  1. mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi paling sedikit identitas Pemohon Bantuan Hukum dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum;
  2. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan Perkara; dan
  3. melampirkan surat keterangan miskin dari Lurah, Kepala Desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum.

Sedangkan syarat bagi pemberi bantuan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 harus memenuhi syarat:

  1. berbadan hukum;
  2. terakreditasi;
  3. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
  4. memiliki pengurus; dan
  5. memiliki program Bantuan Hukum.

Pendaftaran untuk verifikasi dan akreditasi bagi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) atau Pemberi Bantuan Hukum (PBH) dibuka oleh Kementerian Hukum dan HAM, kesempatan verifikasi dan akreditasi bagi OBH atau PBH hanya berlangsung 1 kali dalam 3 (tiga) tahun.

Menutup talkshow hari ini Nofli menyampaikan bahwa bagi organisasi bantuan hukum yang ingin mendaftarkan diri untuk verifikasi dan akreditasi organisasi bantuan hukum maupun masyarakat miskin yang memohon bantuan hukum gratis dipersilakan datang ke pusat layanan yang ada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung untuk konsultasi, kami siap memberikan informasi terkait layanan bantuan hukum gratis, tutup Nofli. (Humas Lampung)

DSCF3156

DSCF3156

DSCF3156

DSCF3156

DSCF3156

DSCF3156

Cetak