Pertemuan Kakanwil Kemenkumham Lampung Dengan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat

Lampung_INFO - Dalam rangka koordinasi dan sinergi dengan pemerintah daerah di Propinsi Lampung, pada Jum'at (25/10) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Nofli didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Eddy Setiadi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi,Bactiar, Kepala Rutan Kelas IIB Krui, Beni Nurrahman dan Kepala Sub Bagian Humas, RB dan TI, Erwin Setiawan melaksanakan pertemuan dengan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesisir Barat.

Pertemuan dilaksanakan di ruang kerja Bupati Pesisir Barat, hadir dalam pertemuan tersebut Bupati Pesisir Barat, Agus Istiqlal, Wakil Bupati, Erlina, Sekretaris Kabupaten Pesisir Barat, N.Lingga Kusuma serta pejabat Kabupaten Pesisir Barat lainnya.

Pertemuan yang dilaksanakan dengan situasi santai di ruang kerja Bupati Pesisir Barat membahas berbagai hal seperti kondisi tindak lanjut perjanjian kerja sama (PKS) Pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi di Kabupaten Pesisir Barat, permasalahan di Rutan Kelas IIB Krui, pelaksanan Kabupaten/Kota peduli HAM, pembentukan peraturan daerah dan lainnya.

Terkait permasalahan di Rutan Kelas IIB Krui, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Nofli menyampaikan kondisi over kapasitas dan bangunan Rutan Kelas IIB Krui yang kurang memadai serta kurangnya obat-obatan dan ambulance. Menjawab hal tersebut Bupati Pesisir Barat menyatakan siap membantu dengan menyediakan lahan bagi pembangunan gedung baru Rutan Krui seluas 8 hektar yang bisa dimanfaatkan sekaligus untuk program pembinaan kemandirian, seperti pertanian, peternakan atau program yang lain, ujar Agus. Terkait  hal kurangnya obat-obatan dan ambulance, Bupati Pesisir Barat dalam kesempatan tersebut langsung memanggil Kepala Dinas Kesehatan, Kabupaten Pesisir Barat untuk segera menyediakan obat-obatan dan ambulance yang diperlukan Rutan Kelas IIB Kotabumi. "Usai sholat jum'at semua keperluan tersebut sudah dikirim ke Rutan, pak Kanwil" ujar Agus Istiqlal.  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Nofli menyampaikan apresiasinya "Luar biasa pak Bupati, kerja cepat dan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat sesuai dengan perintah Bapak Presiden kita. Karena penghuni Rutan Kelas IIB Krui mayoritas adalah warga masyarakat Kabupaten Pesisir Barat" ujar Nofli.

Dalam tindak lanjut perjanjian kerja sama (PKS) Pembentukan Unit Kerja Kantor (UKK)  Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi di Kabupaten Pesisir Barat, Nofli menyampaikan bahwa tunjangan kinerja pegawai pemerintah kabupaten Pesisir Barat yang ditempatkan UKK di dapat dibayarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan meminta Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat untuk mengajukan usulannya melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. Bupati Pesisir Barat meminta Sekretaris Daerah segera menyiapkan data terkait hal tersebut.

Agus Istiqlal juga menyampaikan bahwa bila disetujui kami siap menyediakan lahan dan membangun Kantor Imigrasi di Kabupaten Pesisir Barat, Pemerintah Kabupaten Pesisir akan mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Kantor Imigrasi di Kabupaten Pesisir Barat, dan mempersilakan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengajukan surat permohonannya kepada kami, akan kami bangunkan sesuai dengan pola bangunan Kantor Imigrasi, ujar Agus.

Menanggapi hal tersebut Kepala Divisi Keimigrasian, Eddy Setiadi menyampaikan bahwa bila hal tersebut benar-benar terwujud, ini pertama kali terjadi UKK yang baru berjalan belum sampai 3 tahun beralih status menjadi Kantor Imigrasi, namun hal tersebut harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Direktorat Jenderal imigrasi, ujar Eddy.

Eddy menambahkan bahwa dalam pengawasan orang asing yang cukup banyak di Krui Kabupaten Pesisir Barat perlu ditingkatkan, karena berdasarkan dari hasil operasi gabungan pengawasan orang asing yang telah dilakukan beberapa waktu lalu bedasarkan informasi dari tim Kanwil Ditjen Pajak Lampung dan Bengkulu ternyata banyak cottage dan guest house yang belum membayar pajak. Hal itu tentu menjadi perhatian kita bersama.

Sebelum meninggalkan ruang kerja Bupati Pesisir Barat, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Nofli menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasinya atas bantuan dan kerjasama yang baik dari Kabupaten Pesisir Barat dan acara dilanjutkan dengan foto bersama.

Usai melakukan pertemuan dengan Bupati Pesisir Barat beserta jajaran dan sholat Jum'at, rombongan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung berkesempatan meninjau Unit Kerja Kantor (UKK)  Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi di Kabupaten Pesisir Barat. Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Nofli menyampaikan arahan kepada petugas pelayanan yang ada di UKK Imigrasi Kelas III Kotabumi di Kabupaten Pesisir Barat. Nofli menyampaikan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat haruslah PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif), karena itu merupakan tata nilai di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Serta berharap tunjangan kinerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dapat segera diberikan karena saudara-saudara ini berkinerja untuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ujar Nofli. (Humas Lampung)

Pesisir Barat 01Pesisir Barat 01

Pesisir Barat 01

Pesisir Barat 01

Pesisir Barat 01

Pesisir Barat 01

Pesisir Barat 01

Pesisir Barat 01

Pesisir Barat 01

Pesisir Barat 01

Pesisir Barat 01

Pesisir Barat 01

Cetak