KEMENKUMHAM LAMPUNG MENJADI NARASUMBER DALAM RAKORNIS YANG DISELENGGARAKAN POLDA LAMPUNG

Lampung_INFO. - Kepolisian Daerah Propinsi Lampung pada Rabu (23/10) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis Sinergitas Penegakan Hukum dalam Rangka Uapaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Di Provinsi Lampung yang digelar di Swissbell Hotel, Bandar Lampung. Kegiatan ini diikuti 78 personel Reserse Narkoba Jajaran Polda Lampung. Pada kegiatan ini Kepala Bidang Keamanan, Kesehatan, Perawatan Narapidana/Tahanan dan Pengelolaan Basan dan Baran Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, M. Dwi Sarwono menjadi salah satu narasumber.

Dalam sambutannya Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto menyampaikan saat ini Indonesia saat sudah dalam kondisi darurat Narkoba. Indonesia saat ini sudah kondisi darurat Narkoba ini ditinjau dari data Statistik, Secara nasional angka kejahatan Narkoba menunjukan peningkatan yang segnifikan dari tahun ketahun,baik dari aspek kualitas maupun kuantitas,sehingga diperlukan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba secara masif dan komperhensif.

Dengan Jumlah pengguna Narkoba di Indonesia saat ini kurang lebih 6.4 juta jiwa hal ini Indonesia menjadi pasar yang potensi bagi bisnis peredaran gelap narkoba yang dikendalikan oleh sendikat jaringan narkoba baik nasional maupun Internasional.

Sebagai gambaran umum data pengungkapan kasus Narkoba Di wilayah hukum Polda Lampung selama tahun 2019, Jumlah Kasus 1.397 Perkara, Jumlah tersangka 1.954. Jumlah Barang bukti ganja 502,2 Kg, Shabu 171,9 Kg, Ekstacy 54,268 Butir, Psikotropika 20.572 butir, tembakau Gorila 143,15 Gram.

Narasumber dalam Rakornis ini adalah Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung dengan materi Asessment dan rehabilitasi,  Kanwil Kemenkumham Lampung dengan materi Penanganan Kasus Narkoba Pada Lapas Dan Rutan, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Materi Penerapan TPPU dlm Tindak Pidaba Narkoba sedangkan Kepala Balai Besar POM Prov LPG memberikan Materi Mekanisme dan Prosedur Riksa Sample dan Barang Bukti serta Pengawasan obat berbahaya. Ketua Pengadilan Tinggi Prov.Lampung dengan materi Penerapan Putusan Rehabilitasi.

Kepala Bidang Keamanan, Kesehatan, Perawatan Narapidana/Tahanan dan Pengelolaan Basan dan Baran, M. Dwi Sarwono memberikan materi tentang Penanganan Kasus Narkoba Pada Lapas Dan Rutan yang disampaikan kepada peserta secara panel bersama narasumber lainnya dan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung diberikan pada kesempatan kedua setelah dari BNN Provinsi Lampung menyampaikan materi tersebut. (Humas Lampung)

 

Rakor narkoba Lampung 1

Rakor narkoba Lampung 1

Rakor narkoba Lampung 1

Rakor narkoba Lampung 1

Rakor narkoba Lampung 1

Rakor narkoba Lampung 1

RAKOR POLDA

 


Cetak   E-mail