Kanim Kelas III Non TPI Kotabumi Gelar Sosialisasi Pencegahan TKI Non Prosedural dan Aplikasi APOA

Lampung_INFO. - Bertempat di Hotel Graha Wisata, Kotabumi Kabupaten Lampung Utara, pada har ini Rabu (23/10) Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi menyelenggarakan  Sosialisasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dan Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dihadiri oleh peserta dari BP3TKI Lampung, Polres Lampung Utara.Kodim 0412 Lampung Utara, Kejari Kotabumi, Disdukcapil Lampung Utara, Disnakertrans Lampung Utara, Kemenag Lampung Utara, PT. Tata Atlas Masterindo, PT. Putra Bragas Mandiri, PT. Vita Melati Indonesia, PT. Mitra Kencana Prasetya.

Sebagai Narasumber dalam sosialisasi ini adalah Kepala Divisi Keimigrasian, Kemenkumham Lampung, Eddy Setiadi  yang memberikan materi tentang “Pencegahan Tenaga Migran (PMI) Non Prosedural” dan di pandu oleh Moderator Kepala Bidang Inteljen dan Penindakan Keimigrasianm, Yongky Muhammad Zein. 

Dalam paparannya Eddy menyampaikan  bahwa, belakangan ini, maraknya Warga Negara Indonesia di luar negeri menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang menjadi ancaman bagi ketahanan nasional serta menjadi sorotan dan isu yang berkembang di tengah masyarakat. Salah satu penyebab terjadinya TPPO ini, diawali melalui pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak sesuai dengan ketentuan (Non Prosedural) dengan modus operandi antara lain; Haji, Umroh, Magang, Program Bursa Kerja Khusus, Beasiswa, Penempatan Buruh Migran dan lainnya. 

Untuk mengurangi terjadinya TKI Non Prosedural sangat diperlukan peran serta masyarakat dan keluarga untuk mencegah terjadinya TPPO, untuk itu melalui kegiatan Sosialisasi Pencegahan TKI Non Prosedural ini, Bapak dan Ibu dapat membantu mengimplementasikan di lapangan sehingga dapat mencegah masyarakat kita menjadi korban TKI non prosedural. Koordinasi lintas sektoral dengan  instansi terkait seperti Kementerian Agama, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan, Kecamatan hingga Kelurahan juga harus ditingkatkan untuk meminimalisir terjadinya perdagangan orang. Jika perdagangan orang sampai terjadi, banyak yang akan dirugikan.

Paparan dari Narasumber di sambut dengan antusias oleh peserta Sosialisas dan di lanjutkan tanya jawab.

Pada sesi kedua sosialisasi disampaikan kepada Pemilik/Pengurus/Pimpinan Hotel/Penginapan serta perusahan yang menyediakan mess bagi pekerja asingnya perihal kewajiban melapor kepada Kantor Imigrasi tentang keberadaan Orang Asing yang menginap di Hotel atau Mess yang berada dalam pengelolaannya.  Peserta terdiri dari para pengelola Hotel/Penginapan dan Mess Perusahaan yang berada di Wilayah Kerja Kanim Kelas III Non TPI Kotabumi, melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).  Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung,

Eddy Setiadii menyampaikan bahwa selain penjamin (sponsor) yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang dijaminnya, pemilik/pengurus tempat penginapan atau perorangan juga memiliki kewajiban yang sama pentingnya, yaitu memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapan atau tempat tinggalnya. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Imigrasi meminta pelaporan Orang Asing dari setiap pemilik/pengurus tempat penginapan dan perorangan yang memberikan kesempatan menginap bagi Orang Asing kepada Kantor Imigrasi setempat melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing ini dalam waktu 1x24 jam sejak Orang Asing tersebut mulai menginap.    

Pada kesempatan tersebut, dilakukan simulasi tatacara peloparan melalui APOA yang dipandu olef JFT Analis Keimigrasian Muda, Achmad Zaindra Pagon.

 

Sosialisasi Kanim Kobum 1Sosialisasi Kanim Kobum 1

Sosialisasi Kanim Kobum 2


Cetak   E-mail