Evaluasi Pelaksanaan Anggaran dan Pengelolaan BMN Tahun 2019 Kanwil Lampung

Lampung_INFO. - Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, pada hari ini Kamis (10/10) diselenggarakan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran dan Pengelolaan BMN Tahun Anggaran 2019. Hadir pada kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Nofli, Kepala Divisi Administrasi, Ida Asep Somara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Edi Kurniadi dan Kepala Divisi Keimigrasian Eddy Setiadi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hj. Fatmawati, Para Pejabat Administrasi Kantor Wilayah Lampung, Para Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi serta pengelola keuangan dan BMN jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Dalam paparan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran dan Pengelolaan BMN Tahun Anggaran 2019, Kepala Divisi Administrasi, Ida Asep Somara menyampaikan bahwa realisasi belanja jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung saat ini total 87% dengan perincian belanja pegawai 96,63%, belanja barang 77,54 dan belanja modal 9,80%. Untuk mendorong penyerapan anggaran Ida menyampaikan langkah-langkah yang harus dilaksanakan satuan kerja, antara lain:

  1. Melakukan penyesuaian terhadap kegiatan yang diperkirakan tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir tahun
  2. Segera melakukan revisi atas penyesuaian kegiatan (30 November batas akhir revisi DJPb)
  3. Melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pekerjaan yang belum diselesaikan
  4. Melakukan pertanggungjawaban anggaran dari kegiatan yang telah selesai dilaksanakan
  5. Memberikan teguran dan sanksi kepada pihak ketiga yang terlambat dalam penyelesaian pekerjaan sesuai kontrak
  6. Mengajukan tagihan sesuai dengan termin/jadwal pembayaran yang tercantum dalam kontrak

 Namun akuntabilitas pertanggung jawaban keuangan juga harus diperhatikan ujar Ida Asep.

Menurut Ida Asep dalam pencapaian kinerja satuan kerja ada beberapa hal yang harus diperhatikan selain penyerapan anggaran seperti :

  1. Seluruh satuan kerja harus ikut mendorong dalam pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) karena peran satuan kerja sangat penting disini
  2. Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Tahun 2019 yang akan dievaluasi pada tahun 2020
  3. Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, apakah sudah dilaksanakan dan dilaporkan sesuai Permenkumham Nomor 33 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan SPIP
  4. Manajemen Risiko, apakah sudah dilaksanakan identifikasi risiko dan mitigasi resikonya sesuai Permenkumham No. 5 Tahun 2018
  5. Dalam persiapan pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM apakah sudah dilaksanakan survey IPK dan IKM

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Nofli menyampaikan rencana tindak lanjut hasil workshop pembangunan Zona Integritas, yang diselenggarakan di Jakarta pada 7 Oktober 2019 lalu antara lain

  1. Tim Kerja UPT harus melaksanakan identifikasi pembangunan Zona Integritas di UPT masing-masing
  2. Revisi Permenkumham tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM
  3. Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Tahun 2020 pada upacara peringatan HDKD ke 74
  4. Launching portal e-RB pada upacara peringatan HDKD ke 74

Nofli juga meminta UPT untuk melakukan survei mandiri berbasis elektronik yang diselenggarakan oleh Balitbangham dan Penilaian Mandiri Persepsi Integritas (PMPI) yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal. (Humas Lampung)

 

IMG 5490 resizeIMG 5490 resizeIMG 5490 resizeIMG 5490 resizeIMG 5490 resizeIMG 5490 resizeIMG 5490 resizeIMG 5490 resizeIMG 5490 resize


Cetak   E-mail