Lampung_INFO - Pada hari ini Kamis (10/10) di selenggarakan rapat koordinasi Yankomas Kabupaten Pringsewu. Rapat dibuka oleh Asisten I Kabupaten Pringsewu, Andi Wijaya di dampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nazri dan Kasubbid Pemajuan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Elvi Suryaningsih dengan mengangkat kasus dugaan pelanggaran HAM yang diduga suami mengidap kelainan seksual (gay).
Rapat Koordinasi yang membahas kasus dugaan pelanggaran HAM tersebut mengundang 20 peserta dari Polda Lampung, Polres Tanggamus, Dinas Kesehatan, Kanwil Kementerian Agama Lampung, Bagian Hukum Kabupaten Pringsewu, Psikolog, RSJ, P2TP2A, Tokoh Agama, Akademisi, LK3, Dinas Sosial Pringsewu, Kejaksaan Negeri Pringsewu, Dinas Pendidikan Pringsewu, Pengadilan Negeri Pringsewu, Dinas Tenagakerja, KUA, Bapeda, Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, PATBEM, dan pelapor. Dari hasil rapat kooordinasi disimpulkan bahwa Tim Yankomas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung akan memberikan surat rekomendasi kepada Bupati Tanggamus, Polres Tanggamus, Dinas Pendidikan Tanggamus, Inspektorat Tanggamus, RSJ Provinsi