Pembentukan Timpora dan Sekretariat Timpora Tingkat Kecamatan se Kota Bandar Lampung Hari ini Diresmikan Walikota Bandar Lampung

Lampung_INFO. Pada hari ini, Selasa (8/10) bertempat di Ballroom II, Hotel Novotel, Bandar Lampung, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung  saling bersinergi dengan membentuk Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di tingkat kecamatan se-Kota Bandar Lampung. Acara dihadiri oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, Forkompinda Kota Bandar Lampung, seluruh camat se Kota Bandar Lampung.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Divisi Keimigrasian, Eddy Setiadi mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. Dalam sambutannya Eddy  menyampaikan bahwa pembentukan Timpora sampai tingkat kecamatan sebenarnya untuk memberikan  kemudahan dalam pengawasan orang asing. Eddy mengakui bahwa pihak Imigrasi sampai saat ini masih mengalami kesulitan dalam melakukan pengawasan kepada WNA.

Menurut Eddy, pembentukan Timpora tingkat kecamatan se-Kota Bandar Lampung ini dapat memudahkan dalam hal pendataan serta pengawasan orang asing yang berada dan berkegiatan di Kota Bandar Lampung. "Pada kenyataannya di UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 72 disana dikatakan setiap pengusaha atau hotel wajib memberikan data yang dilakukan melalui aplikasi pelaporan orang asing. Ini sebenarnya lebih memudahkan dan tidak menyulitkan dari pemilik hotel, namun hal ini belum dilakukan secara keseluruhan tentang kewajiban itu," jelasnya.

Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antar instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing. Sinergitas ini tercapai bila masing-masing instansi aktif mengambil peran dalam pengawasan orang asing. Hal ini tentunya dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian dan lembaga masing-masing. Dan Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kota Bandar Lampung adalah wadah bagi kementerian dan lembaga serta instansi terkait lainnya di Kota Bandar Lampung untuk bertukar informasi dan berdiskusi guna mencari solusi berkaitan dengan keberadaan dan kegiatan orang asing khususnya di wilayah Kota Bandar Lampung ungkap Eddy.

Sementara Walikota Bandar Lampung, Herman HN menyampaikan bahwa dengan adanya pembentukan tim pengawasan orang asing ini sangat baik. Maka dari itu kita harus melibatkan seluruh camat, Polsek, Koramil, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, RT, lurah harus terlibat semua. Karena orang asing ini pada umumnya tinggal di kos-kosan, kontrakan. Jadi mudah mengetahuinya," ujar Herman.

Terlebih, dirinya ingin tidak hanya pada tempat yang menjadi kediaman bagi orang asing. Wali Kota juga meminta dinas terkait dapat ikut berperan lakukan pengawasan untuk pekerja asing. "Termasuk juga Dinas Tenaga Kerja memantau ditiap perusahaan. Jika sudah dilakukan segera laporkan ke kantor Imigrasi nanti akan dilihat paspornya. Jangan sampai paspornya sudah mati tapi masih bekerja di perusahaan,"

"Saya akui bahwa Kota Bandar Lampung ini banyak WNA tapi memang pengawasannya kepada mereka masih kurang," ujar Walikota Bandar Lampung Herman HN. Ia mengungkapkan bahwa keberadaan WNA yang ada di kotanya sulit terlacak karena tidak semua WNA melaporkan dimana mereka tinggal dan bekerja.

"Sebenarnya mereka itu banyak di sini dan tempat tinggalnya itu bukan menyewa rumah tapi kos-kosan sehingga tidak ada laporan ke petugas pemerintah paling bawah," ujar Herman (Humas Lampung).

 

Timpora Bandar Lampung 1

Timpora Bandar Lampung 1

Timpora Bandar Lampung 1

Timpora Bandar Lampung 1

Timpora Bandar Lampung 5a

Timpora Bandar Lampung 1


Cetak   E-mail