Talkshow D’Radio 94,4 FM, Satu Jam Bersama Kemenkumham Lampung Membahas Reformasi Birokrasi dan RUU Pemasyarakatan

Lampung_INFO - Sebagai salah satu langkah sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat tentang Reformasi Birokrasi dan RUU Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, manggandeng DRadio Lampung (94,4 FM) sebagai media broadcast lokal Lampung, dengan menggelar Talkshow. Pada Selasa pagi (8/10), bertempat di studio DRadio yang berlokasi di Jalan K.S. Tubun Bandar Lampung, hadir sebagai narasumber Kepala Divisi Administrasi, Ida Asep Somara, yang akan membahas tentang Reformasi Birokrasi, dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Edi Kurniadi, membahas RUU Pemasyarakatan. Jalannya wawancara dipandu oleh Announcer Dradio, Adriani Susanto.

Topik yang dibahas selama kurang lebih selama 1 jam, terkait Reformasi Birokrasi oleh Ida Asep, membahas dasar hukum, prinsip dan strategi pelaksanaan. Ada sekitar 9 perundang-undangan yang mendasari Reformasi Birokrasi, salah satunya yang secara spesifik berkaitan dengan Reformasi Birokrasi adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. Reformasi birokrasi itu sendiri adalah sebuah proses perubahan yang dilaksanakan secara bertahap, sistematis dan berkesinambungan dalam rangka menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, meningkatkan pelayan publik, kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi dan profesionalisme SDM aparatur.

Terkait prinsip-prinsip yang perlu dianut dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi adalah harus berorientasi pada hasil, artinya proses reformasi harus memberikan hasil yang dinilai baik oleh masyarakat dan memberikan kepuasan pada masyarakat. Kemudian harus efektif dan efisien, memberikan hasil yang baik dengan biaya serendah-rendahnya, pelayanan terhadap masyarakat terbagi menjadi dua, yang berbiaya atau disebut pelayanan publik dan yang tanpa biaya atau disebut pelayanan sipil. Selanjutnya aparatur negara selaku pelaksana pelayanan harus memiliki prinsip kepatuhan yang baik dan berintegritas dengan memahami perundangan-undangan yang melandasinya.

Strategi pelaksanaan Reformasi Birokrasi adalah dengan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas (WBK) dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) , dimana satuan-satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusi, akan menata diri dan selanjutnya berkontestasi untuk mendapatkan predikat Zona Integritas, WBK atau WBBM. Di jajaran Kantor Wilayah Lampung sendiri terdapat 4 satuan kerja yang sedang dalam proses meraih WBK, yaitu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, LAPAS Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, LAPAS Kelas IIA Kotabumi, LAPAS Kelas IIA Kalianda sedangkan 1 satuan kerja dalam proses meraih predikat WBBM, yaitu LAPAS Metro.

Segmen selanjutnya, terkait RUU Pemasyarakatan, memahami reaksi masyarakat terhadap RUU tersebut, Edi menerangkan, UU Pemasyarakatan yang saat ini berlaku adalah UU: No 12 Tahun 1995 dinilai perlu direvisi karena UU tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini di Indonesia, dan belum secara utuh mengatur tugas-tugas Pemasyarakatan, terdapat tumpang tindih mengenai makna, pengertian dan tujuan Pemasyarakatan. Sedangkan dalam RUU Pemasyarakatan, terdapat 13 muatan baru di dalamnya, diantaranya yang paling utama terkait reformulasi sistem dan fungsi Pemasyarakatan, juga memuat hak-hak Pemasyarakatan, dan pengawasan internal dan eksternal Pemasyarakatan.

Kondisi lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan)  pada saat ini, sama seperti daerah-daerah lain telah mengalami overkapasitas hal ini karena lapas/rutan merupakan muara dari sistem peradilan di Indonesia. Namun demikian, tujuan utama dari pemasyarakatan adalah, pada dasarnya, untuk melindungi masyarakat, berupaya untuk mengembalikan warga binaan pemasyarakatan (WBP) kepada masyarakat dengan membina WBP agar tidak mengulangi lagi kesalahannya ketika sudah kembali ke masyarakat, termasuk dengan memberikan pelatihan dan keahlian agar nantinya dapat mandiri. Perbedaan Narapidana dengan tahanan terletak pada status peradilannya, narapidana adalah seseorang yang sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap dan sedang dalam proses menjalani masa hukuman, sedangkan tahanan adalah seseorang yang masih dalam proses peradilan dan belum dijatuhi hukuman pidana atau belum memperoleh kekuatan hukum tetap/vonis.

Dalam closing statement, Edi menyampaikan, narapidana adalah juga bagian dari masyarakat, kami menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa menjaga perilaku dan menghindari tindakan-tindakan yang melanggar hukum agar tidak menjadi bagian dari masalah.

Selanjutnya, Ida Asep menambahkan, RUU merupakan bagian dari Reformasi Birokrasi pada area perubahan: Penataan Peraturan dan Perundang-undangan, maka kami juga menghimbau kepada masyarakat agar saling membantu dengan tidak saling memberi dan menerima suap/gratifikasi, mari bangun negara ini dengan integritas dan peran aktif masyarakat agar tercapainya salah satu cita-cita negara, yaitu terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur. (Humas Lampung)

Kemenkumham Lampung 1

Kemenkumham Lampung 1

Kemenkumham Lampung 1

Kemenkumham Lampung 1

Kemenkumham Lampung 1

Kemenkumham Lampung 1


Cetak   E-mail