Giliran LPKA Bandar Lampung dan Lapas Gunung Sugih Dikunjungi Tim Verifikasi Pelayanan Publik Berbasis HAM Kanwil Lampung

Lampung_INFO. Tim verifikasi pelayanan publik berbasis HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, pada hari Senin (7/10) melakukan kunjungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan antara lain Lapas Kelas III Gunung Sugih dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung. Tim verifikasi pelayanan publik berbasis HAM dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hj. Fatmawati didampingi Kasubid Pemajuan HAM, Elvi Suryaningsih serta JFT/JFU.

Kunjungan ini adalah dalam rangka memverifikasi secara langsung pemenuhan kriteria pelayanan publik berbasis HAM berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, dimana hasil verifikasi tersebut akan dilaporkan kepada tim penilai sebagai usulan memperoleh penghargaan pelayanan publik berbasis HAM pada hari HAM se-dunia tanggal 10 Desember 2019 yang akan datang.

Dalam kesempatan ini, Tim Verifikasi melakukan pemeriksaan aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas pengunjung antara lain maklumat pelayanan, ruang/loket/kotak pengaduan, toilet khusus penyandang disabilitas, lantai pemandu, informasi pelayanan publik, ruang laktasi, ruang bermain anak, rambu-rambu kelompok rentan, dan loket/layanan khusus bagi lanjut usia, anak, ibu hamil, serta penyandang disabilitas.

Selain itu, aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) juga menjadi sasaran pemeriksaan berikutnya. Antara lain ruang/loket/kotak pengaduan, toilet khusus bagi WBP penyandang disabilitas, lantai pemandu, informasi pelayanan publik, rambu-rambu kelompok rentan, alat bantu kelompok rentan, tempat ibadah, sarana olahraga dan rekreasi, dan pelayanan kesehatan, serta ketersediaan air bersih.

Hal-hal  yang menjadi obyek verifikasi terkait pelayanan publik berbasis HAM adalah mekanisme pelayanan mulai dari Garda terdepan hingga proses akhir pelayanan tersebut, yakni Pelayanan terhadap golongan yang bekebutuhan khusus yang mendapatkan prioritas dan yang sifatnya umum. Tersedianya  jalur-jalur bagi yang bekebutuhan khusus mulai dari ruang tunggu, ruang pelayanan, toilet dan yang bersifat perlakuan dari petugas khusus.

Pelayanan di LPKA secara umum sudah cukup baik namun  masih ada beberapa sarana prasarana yang harus di perbaiki, terutama ruang kunjungan bagi keluarga penghuni, ruang laktasi, ruang bermain anak dan beberapa sarpras lainnya, masih ada beberapa sarpras yang harus dilakukan pembenahan. Di LPKA terutama, yang secara regulasi bersifat WAJIB memberi atensi penuh terhadap anak, namun dalam implementasinya masih kurang optimal terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan hak-hak anak yang menjadi prioritas dan dilindungi Undang-Undang.

Sementara di Lapas Kelas III Gunung Sugih hampir seluruh indikator pelayanan publik berbasis HAM sudah tersedia,

Kegiatan tersebut diselenggarakan agar unit pelaksana teknis dalam hal ini LPKA Kelas II Bandar Lampung dan Lapas Kelas III Gunung Sugih lebih memahami pedoman pelaksanaan publik berbasis HAM dan mampu mengimplementasikan pelayanan publik berbasis HAM dgn optimal.

Hj. Fatmawati berharap semua unit pelaksana teknis dapat memenuhi semua kriteria pelayanan publik berbasis HAM, sehingga dapat diusulkan memperoleh penghargaan pelayanan publik berbasis HAM pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia se Dunia pada 10 Desember 2019 mendatang. (Humas Lampung)

 

Verifikasi Yanblik HAM 01

Verifikasi Yanblik HAM 01

Verifikasi Yanblik HAM 01

Verifikasi Yanblik HAM 01

Verifikasi Yanblik HAM 01

Verifikasi Yanblik HAM 01

Verifikasi Yanblik HAM 01

Verifikasi Yanblik HAM 01

Verifikasi Yanblik HAM 01

Verifikasi Yanblik HAM 01Verifikasi Yanblik HAM 01

Verifikasi Yanblik HAM 01

Verifikasi Yanblik HAM 01Verifikasi Yanblik HAM 01

 


Cetak   E-mail