Penyelenggaraan Sosialisasi Layanan Pengajuan Grasi dan Capacity Building Kanwil Lampung

Lampung_INFO - Grasi merupakan salah satu hak yang dimiliki kepala negara dalam bidang yudikatif, berupa pengurangan masa hukuman. Dan sosialisai terkait mekanisme pengajuan permohon grasi kepada pegawai-pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung sebagai pelaksana pelayanan, perlu lebih ditingkatkan lagi. Pada 4-5 Oktober bertempat di Grand Elty Krakatoa Resort, Kalianda, Lampung Selatan, Kantor Wilayah Lampung menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi.

Rangkaian acara sosialisasi yang diawali dengan kegiatan Capacity Building sejak siang hingga sore hari, selanjutnya dibuka pada pukul 19.00 dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, pimpinan tinggi pratama, para Kepala Unit Pelaksana Teknis dan segenap pegawai di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Dalam laporan pelaksana kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hj. Fatmawati menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuri oleh 161 pegawai di lingkungan Kantor Wilayah dan 24 Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se Propinsi Lampung. Maksud dari kegiatan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum Mengenai Grasi ini adalah sebagai sarana diskusi dan sosialisasi mengenai masalah-masalah Grasi yang ada di Lembaga Pemasyarakatan di daerah Provinsi Lampung. Sedangkan tujuan dilaksanakan Sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dan instansi terkait khususnya mengenai Pemberian Grasi.

Sebelum membuka acara secara resmi sosialisasi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Nofli, dalam sambutanya menyampaikan sosialisasi ini tidak diberikan hanya mengenai layanan Grasi saja, namun juga diberikan sosialisasi mengenai layanan-layanan lain pada Kantor Wilayah, misalnya dibidang Keimigrasian, Pemasyarakatan, Administrasi dan Pelayanan Hukum dan HAM, sehingga seluruh pegawai pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dapat memahami seluruh layanan yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah, dan dapat memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat.

Selain Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum mengenai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi, kegiatan ini sengaja saya arahkan agar dikemas menjadi kegiatan yang dapat menjadi sarana untuk semakin meningkatkan rasa persaudaraan diantara pegawai pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung serta kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi se Propinsi Lampung.  Karena mungkin sehari-hari kita disibukkan dengan pekerjaan dibidangnya masing-masing sehingga tidak ada waktu untuk saling berinteraksi satu sama lain, maka pada kesempatan ini marilah kita jadikan moment untuk lebih meningkatkan keakraban diantara kita.  Dengan keakaraban yang terbangun tersebut semoga akan tercipta kerjasama yang baik dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, ujar Nofli.

Nofli juga mengapresiasi kegiatan Capacity Building yang telah dilaksanakan, menurut Nofli, keberadaan suatu organisasi sangat didukung adanya tiga pilar utama agar dapat berjalan dengan baik. Tiga pilar itu terdiri dari keberadaan SDM yang baik, sistem penataan organisasi yang baik, dan target capaian yang baik. Tentunya, aspek SDM baik dari sisi kuantitas maupun kualitas dapat dilihat dari sisi knowledge/pengetahuan, skill/keterampilan, dan attitude /perilaku. Dari sini tentu dapat dipahami bahwa capacity building adalah proses meningkatkan kemampuan pengetahuan dan keterampilan, serta sikap dan perilaku. Dengan demikian, proses peningkatan kapasitas (capacity building) dan pembangunan karakter (character building) SDM menjadi hal yang mutlak dilakukan.

Masuk pada sesi sosialisasi yang moderatori oleh Kepala Bagian Program dan Humas, Basnamara, menghadirkan narasumber Kepala Sub Direktorat Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi Direktorat Pidana, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Maftuh, S.H. Maftuh dalam paparannya menjelaskan, dalam proses pengajuan grasi harus sesuai dengan tata cara yang telah di atur di dalam Permenkumham No. 49 Tahun 2019, pengajuan grasi oleh narapidana harus memenuhi semua syarat-syarat yang diperlukan. Lapas maupun rutan haruslah memfasilitasi narapidana yang ingin mengajukan grasi.

Kegiatan ini diharapkan juga menjadi momentum bagi Kantor Wilayah Lampung dalam mereformasi birokrasi dan membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi, dengan menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat. (Humas Lampung)

 

DSCF8409

DSCF8409

DSCF8409

DSCF8409

DSCF8409

DSCF8409

DSCF8409

DSCF8409

DSCF8409

DSCF8409

ELTY

IMG 4081

DSCF8409

DSCF8409

DSCF8409

DSCF8409

DSCF8409

Elty 16

DSCF8409

DSCF8409

 


Cetak   E-mail