Hari ini Tim Verifikasi Pelayanan Publik Berbasis HAM Kunjungi Rutan Menggala

Lampung_INFO. Tim verifikasi pelayanan publik berbasis HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, pada hari Kamis (26/9) melakukan kunjungan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Menggala. Tim verifikasi pelayanan publik berbasis HAM dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hj. Fatmawati didampingi Kepala Bidang Keamanan, Kesehatan, Perawatan Narapidana/Tahanan dan Pengelolaan Basan dan Baran, M. Dwi Sarwono, Kasubid Pemajuan HAM, Elvi Suryaningsih.

Tim Verifikasi pelayanan publik berbasis HAM Kantor Wilayah didampingi oleh Kepala Rutan Kelas IIB Menggala, Wawan Irawan

Kegiatan pengarahan dan sosialisasi dilaksanakan di  Rutan Kelas IIB Menggala ini dihadiri 22 orang pejabat dan pegawai di Lingkungan Rutan Kelas IIB Menggala

Acara kunjungan di awali dengan pembukaan dari Kepala Rutan Kelas IIB Menggala melaporkan jumlah pegawai dan beberapa kegiatan yang telah dilakukan dalam rangka perbaikan Rutan kelas IIB Menggala, dilanjutkan arahan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hj. Fatmawati tentang pemenuhan kriteria pelayanan publik berbasis HAM dan penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Sementara disela-sela Verifikasi Pelayanan Publik Berbasis HAM, Kepala Bidang Keamanan, Kesehatan, Perawatan Narapidana/Tahanan dan Pengelolaan Basan dan Baran, M. Dwi Sarwono memberikan sosialisasi tentang optimalisasi fungsi intelijen dalam rangka pengendalian UPT Pemasyarakatan melalui penerapan asesment potensi gangguan keamanan dan ketertiban di Rutan Klas IIB Menggala. Dwi Sarwono menyampaikan bahwa Lapas Klas IIB Way Kanan harus melakukan assesment mandiri deteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban serta mampu memberikan analisa keadaan dan melaporkan kepada pimpinan dalam rangka pengambilan kebijakan

Kegiatan Verifikasi Pelayanan Publik Berbasis HAM ini dilakukan dengan melakukan tinjauan lapangan / observasi langsung terhadap obyek yang menjadi penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM. Dalam pengamatan tim verifikator ada beberapa yang menjadi temuan langsung antara lain : di ruang kunjungan tidak ada satupun pengunjung yang merasa dipungut bayaran (kutipan) hal ini dilakukan intervieuw langsung kepada pengunjung.

Temuan selanjutnya adalah pemberian pelayanan yang dilakukan oleh perugas terhadap pengunjung difabel. Dengan keramahan petugas membantu narapidana difabel berjalan keluar dari ruang kunjungan  

Hal-hal yang menjadi obyek verifikasi terkait pelayanan publik berbasis HAM adalah mekanisme pelayanan mulai dari Garda terdepan hingga proses akhir pelayanan tersebut, yakni Pelayanan terhadap golongan yg bekebutuhan khusus yg mendapatkan prioritas dan yang sifatnya umum. Tersedianya jalur-jalur bagi yang bekebutuhan khusus mulai dari ruang tunggu, ruang pelayanan, toilet dan yang bersifat perlakuan dari petugas khusus.

Kunjungan Tim Verifikasi ini adalah dalam rangka memverifikasi secara langsung pemenuhan kriteria pelayanan publik berbasis HAM berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, dimana hasil verifikasi tersebut akan dilaporkan kepada tim penilai sebagai usulan memperoleh penghargaan pelayanan publik berbasis HAM pada hari HAM se-dunia tanggal 10 Desember 2019 yang akan datang. (Humas Lampung)

 

Verifikasi Yanblik HAM 01

Verifikasi Yanblik HAM 01

Verifikasi Yanblik HAM 01

Verifikasi Yanblik HAM 01

Verifikasi Yanblik HAM 01

Verifikasi Yanblik HAM 01

Verifikasi Yanblik HAM 01

Verifikasi Yanblik HAM 01

Verifikasi Yanblik HAM 01

Verifikasi Yanblik HAM 11

Verifikasi Yanblik HAM 11

 

Cetak