Sosialisasi Layanan Fidusia Untuk Berikan Pemahaman Kepada Masyarakat Tentang Fidusia

Lampung_INFO. Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, hari ini Rabu (2/10) menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Fidusia. Bertempat di Hotel Horison Bandar Lampung, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Nofli membuka secara resmi kegiatan sosialisasi yang mengangkat tema "Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Mengenai Jaminan Fidusia Sebagai Upaya Meminimalisir Permasalahan Di Bidang Fidusia".. 

Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Lampung. Hj. Fatmawati dalam laporannya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung menyampaikan bahwa kegiatan diikuti oleh 150 orang peserta yang berasal dari Perguruan Tinggi, Pengurus Wilayah Lampung Ikatan Notaris Indonesia, Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kabupaten/Kota, Perusahaan Pembiayaan serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Maksud diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Layanan Fidusia ini adalah sebagai sarana diskusi dan sosialisasi mengenai masalah-masalah fidusia yang ada di masyarakat khususnya di daerah Provinsi Lampung. Sedangkan tujuan dilaksanakan Sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dan instansi terkait khususnya mengenai Pelayanan Fidusia.

Narasumber dan materi yang disajikan dalam sosialisasi ini :

  1. Yudi Yuliadi, SH., M.H. (Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan  Fidusia, Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum) dengan materi Pemahaman tentang Jaminan Fidusia, Aspek Hukum, Pendaftaran, Eksekusi serta Perkembangan Kebijakan dan Aturan Hukum dibidang Jaminan Fidusia;
  2. Daniel Constantyn Adam (Komite Tetap Hukum dan Perlindungan Konsumen, Asosiasi Pengusaha Pembiayaan Indonesia) dengan materi Pelaksanaan Jaminan Fidusia pada Lembaga Pembiayaan;
  3. Kompol Ketut Suryana, SIK., SH. MM. (Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Lampung) dengan materi Penyelesaian Tindak Pidana dan Permasalahan Hukum dibidang Fidusia
  4. Hj. Fatmawati, SH., MH. (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung) dengan materi Layanan Fidusia pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung

Dalam sambutan pembukaannya Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung,Nofli menyampaikan bahwa Jaminan fidusia merupakan suatu jenis jaminan berdasarkan kepercayaan.  Dimana objek yang menjadi jaminan masih tetap dalam penguasaan pemilik benda atau pihak yang menjaminkan.  Jaminan Fidusia banyak digunakan dalam dunia usaha karena jenis jaminan ini memberikan kemudahan bagi kedua belah pihak, yaitu Debitur dan Kreditur.  Debitur diberikan kemudahan karena benda yang dijaminkan masih berada pada penguasaannya sehingga masih bisa digunakan untuk kegiatan usaha guna melunasi hutangnya kepada kreditur. 

Sedangkan pihak kreditur diberikan kemudahan dalam hal eksekusi Jaminan Fidusia jika terjadi kredit macet atau wanprestasi.  Berdasarkan Undang-Undang Nomo 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Sertifikat Jaminan Fidusia diberikan kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau incraaht.  Jika debitur wanprestasi maka kreditur dapat langsung melakukan eksekusi dengan menjual atau melakukan lelang atas objek jaminan fidusia secara langsung tanpa harus menunggu putusan dari pengadilan.  Dengan demikian, maka eksekusi jaminan fidusia tidak memerlukan waktu yang lama, ujar Nofli

Permasalahan lain yang sering timbul adalah masalah tindak pidana dibidang fidusia. Dimana Pemberi Fidusia atau Debitur banyak yang melakukan tindak pidana fidusia disebabkan oleh ketidaktahuannya mengenai aturan hukum Jaminan Fidusia.  Sehingga tidak menyadari bahwa tindakannya tersebut merupakan tindak pidana dibidang fidusia, misalnya mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang telah menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana diatur pada Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau memberikan keterangan yang menyesatkan sebagaimana diatur pada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, ungkap Nofli.

Sehubungan dengan keadaan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung berupaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Jaminan Fidusia sebagai upaya untuk meminimalisir permasalahan hukum dibidang fidusia.  Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan sosialisasi kepada semua kalangan masyarakat.  Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami mengundang berbagai kalangan masyarakat baik dari akademisi, Notaris, Lembaga Pembiayaan, penyuluh hukum maupun perancang peraturan perundang-undangan dengan maksud agar semua yang hadir disini setelah mendapatkan pemahaman mengenai Jaminan Fidusia dapat menyebarluaskan pemahaman mengenai fidusia tersebut kepada masyarakat. (Humas Lampung)

 

Sosialisasi Fidusia Lampung 04

Sosialisasi Fidusia Lampung 04

Sosialisasi Fidusia Lampung 04

Sosialisasi Fidusia Lampung 04

Sosialisasi Fidusia Lampung 04

Sosialisasi Fidusia Lampung 04

Sosialisasi Fidusia Lampung 04

Sosialisasi Fidusia Lampung 04

Sosialisasi Fidusia Lampung 04

Sosialisasi Fidusia Lampung 04

Sosialisasi Fidusia Lampung 04

Sosialisasi Fidusia Lampung 04

Sosialisasi Fidusia Lampung 04

Sosialisasi Fidusia Lampung 04

 


Cetak   E-mail