Kanwil Kemenkumham Lampung Ikuti Teleconference Sosialisasi Permenkumham No 16 Tahun 2019

Lampung_INFO. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung pada hari ini Senin (23/9) mengikuti acara video teleconference Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2019 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) dan Penggunaan Aplikasi Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Terintegrasi Kemenkumham Unggul (Si PaSTIKU)  diselenggarakan oleh Biro Pengelolaan BMN, Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Kegiatan Video Teleconference yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung ini dihadiri Pimpinan Tinggi Pratama, antara lain Kepala Kantor Wilayah Lampung, Nofli, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hj. Fatmawati, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Edi Kurniadi, Kepala Divisi Keimigrasian, Eddy Setiad, para Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi Lampung, Pejabat Pembuat Komitmen, dan pejabat/pegawai pengelola pengadaan barang dan jasa.

Acara diawali dengan sambutan Kepala Biro Pengelolaan BMN, Wisnu Nugroho Dewanto mewakili Sekretarias Jenderal Kementerian Hukum dan HAM . Dalam sambutannya menyampaikan bahwa terbitnya  Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam memperbaiki tata kelola, menurunkan permasalahan korupsi, dan meningkatkan transparansi, akuntabilitas sekaligus juga meningkatkan percepatan pelaksanaan dan penyerapan anggaran pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Permenkumham Nomor 16 Tahun 2019 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) akan berlaku pada 1 Oktober 2019,  menugaskan Sekretaris Unit Utama dan Kepala Divisi Administrasi, Kantor Wilayah untuk menonaktifkan Unit Layanan Pengadaan, Mengoptimalkan penggunaan Aplikasi Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Terintegrasi Kemenkumham Unggul (Si PaSTIKU), Menugaskan permintaan Pokja Pemilihan kepada Kepala Biro Pengelolaan Barang Milik Negara selaku Kepala UKPBJ Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Tetap mengalokasikan anggaran operasional sekretariat perwakilan atas seluruh paket pekerjaan di wilayah kerja maupun honorarium bagi anggota pokja pemilihan non  fungsional PPBJ.

Kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan materi mengenai Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), Alur kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), serta sosialisi mengenai Penggunaan Aplikasi Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Terintegrasi Kemenkumham Unggul (Si PaSTIKU) oleh tim dari Pusdatin. (Humas Lampung)

 

DSCF6551 resize

DSCF6551 resize

DSCF6551 resize

DSCF6551 resize

DSCF6551 resize

DSCF6551 resize

DSCF6551 resize


Cetak   E-mail