Kanwil Kemenkumham Lampung Gelar Rapat Persiapan Verifikasi Pelayanan Publik Berbasis HAM 2019

Lampung_INFO. Hari ini Senin (23/9) di Ruang Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Tim Verifikasi Pelayanan Publik Berbasis HAM Kantor Wilayah Lampung yang diketuai oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Nofli mengadakan rapat persiapan Verifikasi Pelayanan Publik Berbasis HAM. Tampak hadir pada rapat tersebut Kepala Kantor Wilayah Lampung, Nofli, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hj. Fatmawati, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Edi Kurniadi, Kepala Divisi Keimigrasian, Eddy Setiadi serta Pejabat Administrasi dan Pengawas yang termasuk dalam Tim Verifikasi. Rapat membahas persiapan verifikasi pemenuhan kriteria pelayanan publik berbasis HAM pada Unit Pelaksana Teknis  Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Berdasarkan dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang penghargaan pelayanan Publik Berbasis HAM, Pelayanan Publik Berbasis HAM adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip HAM bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa dan/atau pelayanan.

Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM bertujuan memberikan acuan, motivasi, dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh UPT untuk penghormatan, pelindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM.

Pada Peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Se-dunia ke-70 Tahun 2018 lalu, 13 Unit Pelaksana Teknis Jajaran Kemenkumham Lampung yang memperoleh anugerah penghargaan UPT Pelayanan Publik Berbasis HAM. Nofli mengharapkan pada tahun 2019 seluruh Unit Pelaksana Teknis di Jajaran Kementerian Hukum dan HAM Lampung dapat memperoleh penghargaan UPT Pelayanan Publik Berbasis HAM. (Humas Lampung)

 

IMG 2473

IMG 2473

IMG 2473

IMG 2473

IMG 2473

Cetak