Talkshow D'Radio 94,4 FM Tentang Layanan Administrasi Kependudukan dan Keimigrasian

Lampung_INFO. Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung pada hari Selasa (10/9) melaksanakan penyuluhan hukum melalui Talkshow Radio. Bertempat di studio D’Radio 94,4 FM Jl. KS. Tubun, Rawa Laut, Bandar Lampung Talkshow ini dipandu oleh penyiar D'Radio FM,  Riyani. Talkshow kali ini  membahas masalah Pelayanan Administrasi Kependudukan dan layanan Keimigrasian. Sebagai narasumber pada talkshow kali ini adalah Kepala Divisi Keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Eddy Setiadi dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung, Ahmad Zainudin.

Pada kesempatan pertama, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandar Lampung, Ahmad Zainudin menjelaskan.tentang tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta tata cara dan persyaratan tentang pengurusan dokumen kependudukan dan catatan sipil seperti KTP elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran dan lainnya.

Sementara Kepala Divisi Keimigrasian Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Eddy Setiadi menjelaskan tentang layanan dokumen keimigrasian. Berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memberikan kepastian bahwa manfaat Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah untuk memperjelas status kewarganegaraan seseorang apabila hendak melakukan perjalanan ke luar negeri serta memberikan identitas kepada yang bersangkutan. Dalam elektronik paspor terdapat chip yang mengandung identitas lengkap pemilik paspor.

Eddy juga menjelaskan tentang persyaratan, tata cara dan biaya permohonan penerbitan paspor serta prosedur pabila paspor tersebut hilang atau rusak. Sehingga Eddy meminta paspor disimpan secara baik dan ditempat yang baik pula.

Dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, Eddy meminta peran serta seluruh masyarakat untuk melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang patut diduga dapat mengganggu ketertiban dan kemanan serta pelanggaran terhadap UU Keimigrasian khususnya pasal 113 hingga pasal 136 kepada pihak-pihak yang berwenang. Di Propinsi Lampung hingga tingkat kecamatan terdapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang terdiri dari instansi-instansi terkait seperti dari Kepolisian, TNI, Bea Cukai, Dinas Ketenagakerjaan, Badan Kesbanglinmas dan lainnya. Hal ini merupakan amanat dari UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 69 yaitu mengenai pengawasan orang asing.

Eddy berharap masyarakat yang hendak mengurus permohonan paspor dapat dilakukan sendiri tidak melalui perantara pada Kantor imigrasi maupun Unit Kerja Kantor Imigrasi yang ada di Propinsi Lampung. Di Propinsi Lampung saat ini ada 3 kantor Imigrasi yaitu Kantor Imigrasi Kelas I TPI bandar Lampung, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi serta 2 Unit Kerja Kantor Imigrasi (UKK) yaitu Unit Kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung di Kabupaten Pringsewu dan Unit Kerja Kerja Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi di Kabupaten Pesisir Barat, ujar Eddy. (Humas Lampung)

 

DSCF5665

DSCF5665

DSCF5665

DSCF5665

 


Cetak   E-mail