Kemenkumham Lampung Gelar Sosialisasi Layanan AHU Tentang Pelaksanaan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018

Lampung_INFO. Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, hari ini Rabu (4/9) menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum. Mengenai Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata Tahun 2019, Pelaksana Harian (Plh). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Edi Kurniadi membuka secara resmi kegiatan yang diselenggarakan di Hotel Novotel Bandar Lampung.

Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Lampung. Hj. Fatmawati dalam laporannya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung menyampaikan bahwa kegiatan diikuti oleh 150 orang peserta yang berasal dari perwakilan Notaris se-Propinsi Lampung, Badan Penanaman Modal dan Perijinan Propinsi Lampung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada 6 Kabupaten/Kota di Propinsi Lampung, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPM) Propinsi Lampung dan beberapa perusahaan Persekutuan Komanditer di Kota Bandar Lampung.

Maksud dari kegiatan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum ini adalah sebagai sarana diskusi dan sosialisasi mengenai masalah-masalah pendaftaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata yang ada di daerah Provinsi Lampung.

Sedangkan tujuan dilaksanakan Sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dan instansi terkait khususnya mengenai Pelayanan Pendaftaran CV, Firma dan Persekutuan Perdata ujar Hj. Fatmawati.

Adapun narasumber dan materi dalam Sosialisasi Layanan AHU ini adalah :

  1. Edi Kurniadi, Bc.Ip, S.H., M.H. (Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung) sebagai Key note Speech;
  2. Santun Maspari Siregar, S.H., M.H (Direktur Teknologi Informasi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI) dengan materi Layanan Pengesahan Akta Pendirian CV, Firma dan Persekutuan Perdata Online;
  3. Fatmawati, SH., M.H. (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung) dengan materi Layanan Administrasi Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung;
  4. Chandra Setiawan, S.E., M.M (Kepala Seksi Pelaporan dan Peningkatan Layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung) dengan materi Layanan Perizinan CV, Firma dan Persekutuan Perdata Berbasis Sistem OSS (Online Single Submission);
  5. Endah Widyaningsih, S.H., M.H (Kepala Seksi Perseroan Terbatas, Lembaga Keuangan dan Penanaman Modal, Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI) dengan Materi Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata.

Sementara Plh. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Edi Kurniadi dalam sambutannya menyampaikan Dalam    menghadapi    perubahan perekonomian  global  dan  keikutsertaan Indonesia  dalam  berbagai  kerja  sama internasional perlu diciptakan iklim penanaman modal  yang  kondusif,  promotif,  memberikan kepastian hukum, keadilan, dan efisien dengan tetap  memperhatikan  kepentingan  ekonomi nasional. Hal ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan ekonomi nasional, dan salah satu langkah  yang  diperlukan  adalah  peningkatan penanaman  modal  untuk  mengolah  potensi ekonomi  menjadi  kekuatan  ekonomi  riil dengan menggunakan modal yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri dengan memperhatikan kebijakan penanaman modal yang harus selalu dalam kerangka lebih memperkuat ekonomi kerakyatan  yang  melibatkan  pengembangan bagi  usaha  mikro,  kecil,  menengah,  dan koperasi.

Dalam hal penanaman modal, sejak tahun 2012 International Finance Corporation (IFC)/World Bank Group melakukan survey global kemudahaan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) terhadap tidak kurang 190 negara di seluruh dunia. Presiden telah mencanangkan peningkatan Peringkat Kemudahan berusaha sebagai salah satu prioritas dalam paket Reformasi Ekonomi Nasional. Dicanangkan agar RI bisa meningkatkan peringkatnya ke 40 dari dari peringkat 109 berdasarkan survey tahun 2016 pada waktu pencanangan Survey Kemudahan berusaha Sebagai Prioritas. Dan saat ini Indonesia menduduki peringkat 73 dari 190 negara, terang Edi Kurniadi dalam sambutannya.

Dalam mendukung tercapainya kemudahan berusaha sebagaimana dicanangkan oleh Bapak presiden Kemenkumham telah melakukan revolusi pelayanan. Wujud nyata yang dilakukan dengan melakukan pelayanan secara online, seperti pelayanan pengesahan akata pendirian Badan Hukum PT, Yayasan dan Perkumpulan, pendafataran Fidusia, kewarganegaraan, kenotariatan, legalisasi dan sebagainya.

Salah satu kebijakan terbaru Kementerian Hukum dan HAM dalam melakukan revolusi layanan guna mendukung terwujudnya kemudahan berusaha adalah dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komaditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata, sebagai pelaksanaan dari  Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI tersebut, maka kewenangan  pengesahan akta pendirian badan usaha CV, Firma dan persekutuan perdata yang semula berada pada Pengadilan Negeri berpindah menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM RI.  Selain itu, layanan pengesahan akta pendirian CV, firma dan persekutuan perdata yang semula dilaksanakan secara manual saat ini telah dilaksanakan secara online sistem.

Sebagai upaya agar Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 17 Tahun 2018 tersebut dapat dilaksanakan dengan optimal, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung pada hari ini mengadakan kegiatan sosialisasi.  Dengan harapan agar seluruh pelaku usaha yang ada di Provinsi Lampung, instansi terkait dan para Notaris dapat memahami ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut.  Dan kepada Notaris kami harapkan dapat menyampaikan informasi mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut kapada masyarakat, sehingga masyarakat yang akan mendirikan CV, Firma atau persekutuan perdata akan mendapat informasi yang tepat, lebih mudah dan lebih cepat, harap Edi menutup sambutannya.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para narasumber yang dimoderatori oleh Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Hadiyanto dan diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab seluruh peserta dengan para narasumber.  (Humas Lampung)

 

Sosialisasi Layanan AHU 01

Sosialisasi Layanan AHU 01

Sosialisasi Layanan AHU 01

Sosialisasi Layanan AHU 01

Sosialisasi Layanan AHU 01

Sosialisasi Layanan AHU 01

Sosialisasi Layanan AHU 01

Sosialisasi Layanan AHU 01

Sosialisasi Layanan AHU 01

Sosialisasi Layanan AHU 01

 

 


Cetak   E-mail