Talkshow Penyuluhan Hukum di D' Radio 94'4 FM Untuk Berikan Pemahaman Masyarakat Tentang Bahaya Narkoba

Lampung_INFO. Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung pada hari Selasa (20/8) melaksanakan penyuluhan hukum melalui Talkshow Radio. Bertempat di studio D’Radio 94,4 FM Jl. KS. Tubun, Rawa Laut, Bandar Lampung Talkshow ini dipandu oleh penyiar D'Radio FM,  Riyani. Talkshow kali ini  membahas masalah Penyalah Gunaan Narkoba. Sebagai narasumber pada talkshow kali ini adalah Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Edi Kurniadi dan Pejabat pada Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Darman Gumay.

Darman Gumay menyampaikan saat ini Indonesia sedang mengalami darurat narkoba, tidak ada wilayah di Indonesia yang bebas dari narkoba. Seluruh propinsi di wilayah Indonesia pasti ada penyalahgunaan narkoba. Propinsi Lampung saat ini ada di peringkat ke 3 se Sumatera dan peringkat ke 8 dari seluruh Propinsi di Indonesia dalam penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu mengharapkan kepada kaum muda khususnya di Propinsi Lampung untuk menghindari dan menjauhi penyalahgunaan narkoba.

Upaya yang telah dilakukan Polda Lampung dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba selain penegakan hukum kami melaksanakan pencegahan melalui penyuluhan dan sosialisasi. Jenis-jenis narkoba yang saat ini banyak beredar adalah sabu-sabu, ekstasi, ganja dan susul dengan jenis lainnya. Sebagian besar narkoba-narkoba tersebut masuk ke Indonesia  dari luar negeri melalui penyelundupan dengan berbagai cara. Menurut Darman, narkoba ini sangat berbahaya karena menurut penelitian kecanduan narkoba tidak dapat disembuhkan hanya dapat dipulihkan dengan tekad yang kuat dari yang bersangkutan, ujarnya.

Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Edi Kurniadi menyampaikan hal senada dengan narasumber dari Direktorat Reserse Narkoba bahwa saat tindak pidana yang tertinggi yang mendominasi penghuni lapas/rutan di Lampung adalah kasus Narkoba 3510  atau 40,7% dari seluruh penghuni yang saat ini berjumlah lenih kurang 8600 orang, ungkapnya. Dalam pemenuhan hak-hak warga binaan pemasyarakatan seperti pembebasan bersyarat dan remisi  adalah hak seluruh warga binaan pemasyarakatan,tanpa kecuali namun ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi untuk kasus-kasus tertentu seperti, korupsi, terorisme, narkotika dan beberpa kasus lainnya seperti diatur dalam  Peraturan  Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.  Pemberian remisi merupakan salah satu bentuk dalam pola pembinaan warga binaan pemasyarakatan, remisi akan diberikan untuk warga binaan pemasyarakatan yang berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

Dalam sistem pemasyarakatan, Pola Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan dapat dibagi ke dalam 2 (dua) bidang yakni:

  1. Pembinaan Kepribadian
  2. Pembinaan Kemandirian

Dalam pembinaan kepribadian melalui pembinaan kesadaran beragama, kesadaran berbangsa dan bernegara serta pembinaan kemampuan intelektual, pembinaan kesadaran hukum dan pembinan mengintegrasikan diri dengan masyarakat. Dan pembinaan kemandirian melalui kegiatan keterampilan untuk mendukung usaha-usaha mandiri, misalnya kerajinan tangan dan rumah tangga, reparasi mesin dan alat-alat elektronika dan sebagainya ujar Edi.

Menutup talkshow, Edi mengajak seluruh masyarakat khususnya kaum muda untuk menggunkan waktunya untuk hal-hal yang positif dan lebih kreatif demi kemajuan bangsa ini. Jauhi narkoba karena akan menghancurkan masa depan diri dan mayarakat. Sementara Darman Gumai mengajak seluruh masyarakat untuk memerangi narkoba, karena saat ini Indonesia sedang mengalami darurat narkoba. Karena penanganan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum saja, namun peran serta masyarakat juga sangat diperlukan tup Darman. (Humas Lampung)

IMG 1469 exposure

IMG 1469 exposure

IMG 1469 exposure

IMG 1469 exposure

IMG 1469 exposure

Cetak