Rapat Timpora Digelar Guna Lebih Sinergikan Pengawasan Orang Asing di Propinsi Lampung

Lampung_INFO. Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung hari Senin (19/8) kembali selenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Propinsi Lampung. Rapat bertajuk "Kita Wujudkan Penguatan Tim Pora Propinsi Lampung Dengan Sinergitas Masing-masing Tugas dan Fungsi Melalui Pembahasan Daftar Inventaris Masalah Dalam Rangka Penegakan Hukum Keimigrasian Yang Berkeadilan dan Berkepastian Terhadap Pengawasan Keberadaan dan Kegiatan Orang Asing di Propinsi Lampung”  dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Eddy Setiadi mewakili Plt. Kepala Kantor Wilayah. Tampak hadir pada kegiatan tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan, Edi Kurniadi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hj. Fatmawati Kanwil Lampung, Kakanim Kelas III Non TPI Kalianda, Edy Firyan, Kakanim Kelas III Non TPI Kotabumi, Bachtiar, Pejabat Pengawas dan JFT analis Keimigrasian pada Divisi Keimigrasian serta anggota Timpora Propinsi Lampung yang terdiri dari instansi terkait seperti Polda Lampung, Kejati Lampung, Korem 043 Garuda Hitam Lampung. BIN Propinsi Lampung, Badan Intelijen Strategis (BAIS) Propinsi Lampung, BNNP Lampung, Kesbangpolinmas Propinsi Lampung serta lainnya sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Nomor: W9.GR.03.02-037 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing Propinsi Lampung.

Dalam sambutan Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung yang dibacakan Kepala Divisi Keimigrasian, Eddy Setiadi menyampaikan bahwa Terbentuknya tim pora merupakan bentuk antisipasi dampak negatif yang ditimbulkan dengan datangnya orang asing ke wilayah propinsi Lampung, dilihat dari posisi yang sangat strategis sebagai tujuan maupun transit lalu lintas orang asing dan barang dari dan ke propinsi lainnya di Pulau Sumatera maka sangat potensial dimanfaatkan oleh kepentingan lain secara ilegal dan tidak bertanggung jawab, misalnya perdagangan manusia (human trafficking/trafficking in person), penyelundupan manusia (people smuggling), lalu lintas barang terlarang (narkoba, psikotropika) serta kepentingan bernuansa politik, ekonomi, sosial budaya yang dapat mengancam stabilitas negara dan daerah, ditambahkannya dengan dibentuknya tim pora, tentu sangat diharapkan akan memberi manfaat demi menjaga kesinambungan pembangunan di Propinsi Lampung pada khususnya, serta pembangunan nasional pada umumnya dlm menghadap pasar bebas Asia Tenggara yang dikenal dengan sebutan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang sudah dilaksanakan sejak Desember 2015.

Keberadaan orang atau Warga Negara Asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi  dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan. Dilihat dari posisi yang sangat strategis sebagai tujuan maupun transit lalu lintas orang asing dan barang maka sangat potensial diboncengi oleh kepentingan lain secara ilegal dan tidak bertanggung jawab, misalnya perdagangan manusia (human trafficking), penyelundupan manusia, lalu lintas barang terlarang (narkoba, psikotropika) serta kepentingan bernuansa politik, ekonomi, sosial budaya yang dapat mengancam stabilitas negara dan daerah,” imbuhnya.

Dikatakannya,” Di satu sisi, kehadiran orang maupun investasi asing, memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah. namun  dampak negatifnya juga harus diwaspadai. Untuk itu, kehadiran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Propinsi Lampung sebagai wadah tempat tukar-menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Lampung merupakan hal penting, sehingga kewaspadaan dan pengawasan yang tidak berlebihan dan memicu terganggunya kenyamanan dan kelancaran aktivitas orang asing dapat dilakukan,” ujarnya.

Eddy menambahkan dalam pengawasan orang asing tersebut mari bersama-sama kita pahami bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggungjawab kita bersama, dan tanggungjawab semua unsur, tidak hanya ditumpukan kepada imigrasi. Dalam ketentuan undang – Undang keimigrasian Nomor 6 tahun 2011 pasal 69 (1) yang berbunyi "Untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah". Untuk itu penting bagi kita memantapkan sinergitas atau keterpaduan antara kita, jadi tidak hanya Keimigrasian tetapi juga unsur-unsur terkait yang ada hubunganya dengan orang asing (Polda,  Korem, BIN, Kejaksaan, Dukcapil dll ), yang tentu mempunyai pemahaman yang berbeda atas tugas dan fungsi masing-masing. Oleh karenanya kita harus mantapkan pemahaman kita dalam memberikan kebijakan yang selektif terhadap masuknya orang asing ke wilayah Republik ini., apalagi Imigrasi merupakan penjaga pintu gerbang negara, tentu tidak dapat menjalankan tugas dan fungsi tanpa adanya sinergitas dengan pihak – pihak terkait, maka kita harus berkesinambungan melakukan rapat koordinasi Timpora, agar kita mempunyai suatu pemahaman yang sama. Bagaimana kita menyelesaikan, merumuskan, mengatasi persolan – persoalan, tidak hanya persoalan Imigrasi semata tapi juga persoalan bangsa, untuk itu marilah kita terus bersinergi, berkomunikasi dan bertukar informasi baik melalui jalur formal maupun informal serta hilangkan sikap ego sektoral demi kepentingan negara ini, demikian tutup Eddy,

Selanjutnya kegiatan dilaksanakan dengan diskusi dan dimoderatori oleh Kepala Divisi Keimigrasisn, Eddy Setiadi untuk menghimpun informasi dan menginventarisir permasalahan yang terjadi serta mencari solusi dalam pengawasan orang asing di Propinsi Lampung. (Humas Lampung)

 

Timpora Lampung 01

Timpora Lampung 01

Timpora Lampung 01

Timpora Lampung 01

Timpora Lampung 01

Timpora Lampung 01

Timpora Lampung 01

Timpora Lampung 01

Timpora Lampung 01

Timpora Lampung 01

Timpora Lampung 01

Timpora Lampung 01

Timpora Lampung 01

 

 


Cetak   E-mail