Gubernur Lampung Serahkan Remisi Umum 17 Agustus 2019 kepada WBP Lampung

Lampung_INFO.  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung melaksanakan acara pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang dipusatkan di Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung. Hadir pada acara pemberian remisi umum 17 Agustus 2019 ini, Gubernur Lampung Arinal Junaidi, Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, unsur Forkopimda Propinsi Lampung, Pimti Pratama Kanwil Lampung dan Pemerintah Propinsi Lampung, serta pimpinan OPD Lampung lainnya. Setibanya memasuki ruangan tempat dilaksanakannya acara, rombongan Plt. Kepala Kantor Wilayah beserta Gubernur Lampung disambut dengan Tari Adat Lampung sebagai ucapan selamat datang yang dibawakan oleh WBP Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung..

Dalam Laporannya, Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Seprizal menyampaikan bahwa jumlah Narapidana dan Tahanan se propinsi Lampung sampai dengan tanggal 16 Agustus 2019 sejumlah 8603 orang, dengan jenis tindak pidana yang beragam, dan tindak pidana yang tertinggi yang mendominasi penghuni lapas/rutan di Lampung adalah kasus Narkoba sebanyak 3510 (40,7% dari seluruh penghuni) disusul tindak pidana lain seperti perampokan, penggelapan, pembunuhan, perjudian, penipuan, korupsi dan lainnya.. Dan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : Nomor : 966.PK.01.01.02 Tahun 2019 tanggal 14 Agustus 2019  yang memperoleh Remisi Umum pada Lapas/Rutan se Propinsi Lampung adalah 4415 orang, terdiri dari Remisi Sebagian (RU I) 4352 orang dan Remisi Langsung Bebas (RU II) 63 orang

Seprizal juga menyampaikan bahwa dari seluruh LAPAS maupun RUTAN yang ada di Propinsi Lampung telah mengalami over kapasitas ±  62%. Dengan perincian kapasitas 5,348 orang, dengan jumlah penghuni 8603 orang Narapidana dan Tahanan..

Untuk mengantisipasi over kapasitas tersebut Kementerian Hukum dan HAM RI khususnya Kantor Wilayah Lampung telah melaksanakan usaha-usaha sebagai berikut :

  1. Rehab bangunan blok hunian di Lapas Kelas IIA Kotabumi,  Penambahan blok hunian baru di Lapas Kelas IIB Way Kanan  dan Pembangunan blok hunian baru di Lapas Kelas III Gunung Sugih pada Tahun 2016;
  2. Sedangkan untuk Tahun Anggaran 2017 telah dilaksanakan Penambahan Blok Hunian di Lapas Kelas IIA Metro dan Rehab Bangunan Blok Hunian di Rutan Kelas IIB Krui
  3. Melaksanakan pemindahan narapidana antar UPT dalam Provinsi Lampung.
  4. Memberikan proses pembinaan Narapidana di luar LAPAS melalui program Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Dalam pemberitaan media baik media cetak maupun elektronik bahwa Lapas dan  Rutan selama ini disinyalir sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba,  dengan melibatkan oknum pegawai  kita yang terlibat sebagai kurir dari bandar narkoba. Ini merupakan tantangan bagi kami untuk membuktikan bahwa Lapas dan Rutan di Propinsi Lampung harus bebas dari Narkoba dan HP. Ini sesuai dengan komitmen Bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI untuk mewujudkan Zero Narkoba dan HP dan tidak ada toleransi bagi pegawai atau petugas yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.

Adapun hal-hal yang telah kami lakukan dalam pemberantasan penyalahgunaan Narkoba dan HP di Lapas/ Rutan di Propinsi Lampung adalah:

  1. Telah dilaksanakan Razia Narkoba dan HP di seluruh Lapas/Rutan oleh Satgas Gabungan bekerja sama dengan Polri, TNI dan BNN wilayah setempat, Satgas Kamtib Kantor Wilayah maupun Kamtib internal Lapas/Rutan.
  2. Tes Urine Pegawai dan WBP.
  3. Pengarahan, sosialisasi dan penyuluhan kepada pegawai dan Warga Binaan Pemasyarakatan tentang Narkoba.
  4. Penertiban layanan kunjungan.
  5. Pengaktifan Wartel pas.
  6. Pengaktifan bebas peredaran uang melalui kartu BRIZZI (bekerjasama dengan BRI)

Seprizal juga melaporkan bahwa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-74, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada tanggal 15 Agustus 2019 lalu telah melaksanakan kegiatan memecahkan Rekor  Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI), yakni melalui Tari Kolosal Indonesia Bekerja oleh petugas, dan warga binaan secara serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan pula di seluruh Lapas/Rutan yang ada di Propinsi Lampung.

Serta sebelumnya pada 22 sampai dengan 27 Juli 2019 lalu telah diselenggarakan Kemenkumham Lampung Correctional Fair 2019 di Lampung Walk, Bandar Lampung yang merupakan ajang pameran hasil karya warga binaan pemasyarakatan di Propinsi Lampung. Kegiatam-kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menunjukkan kepada masyarakat bahwa WBP selama menjalani pidana hilang kemerdekaan juga tetap belajar, bekerja, dan berkarya di bawah bimbingan petugas pemasyarakatan.

Acara selanjutnya Kepala Divisi Pemasyarakatan, Edi Kurniadi membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : Nomor : 966.PK.01.01.02 Tahun 2019 tanggal 14 Agustus 2019 tentang pemberian remisi Umum pada HUT Kemerdekaan RI ke 74 Tahun 2019.

Pada kesempatan ini Gubernur Lampung Arinal Junaidi membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dalam sambutannya Menteri Hukum dan HAM menyampaikan  bahwa Pemberian Remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu Remisi merupakan apresiasi Negara terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukan  perubahan perilaku,  memperbaiki  kualitas dan  meningkatakan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri serta menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional, Melalui pemberian Remisi ini diharapkan seluruh  Warga  Binaan  Pemasyarakatan  agar selalu  patuh  dan  taat  pada hukum/norma yang ada sebagai bentuk  tanggung jawab baik kepada Tuhan Maha Pencipta maupun kepada sesama manusia..

Program Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan sangat sesuai dengah tema  perayaan Ke-74 Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yaitu "SDM Unggul lndonesia Maju," dimana sarna-sarna memiliki fokus dalam upaya peningkatan kualitas SDM. Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang menjadi pilihan untuk solusi penyelesaian permasalahan-permasalahan pemasyarakatan harus mampu menyentuh berbagai program pembinaan sehingga  dapat  mengantarkan  mereka  menjadi manusia yang  berkualitas, terampil, dan mandiri sehingga kemudian mereka mampu memberikan kontribusi dalam peningkatan sumber daya manusia yang mendukung dan memajukan perekonomian nasional ujar Yasonna dalam sambutan yang dibacakan Gubernur Lampung, Arinal Junaidi.

Warga  Binaan  Pemasyarakatan   di Lapas/Rutan  saat  ini adalah  sumber daya  manusia   yang  masih  terabaikan.   Kelebihan   isi  penghuni   menunjukan bahwa  Lapas/Rutan   sebenarnya   memiliki   aset  dan  potensi  yang  luar  biasa untuk mendukung  berjalannya  kegiatan  yang bersifat  massal,  seperti  kegiatan ekonomi     kreatif.     Ekonomi     kreatif     merupakan     sektor     strategis     dalam pembangunan   nasional  ke depan.  Salah satu potensi  yang dapat  digali adalah industri kreatif yang terkait dengan  kebudayaan  dan kearifan  lokal yang tersebar di seluruh  provinsi  di Indonesia.  Modal kebudayaan  dan kearifan  lokal tersebut dapat  menjadi  sumber  kekuatan  industri  kreatif yang tidak  dimiliki  oleh bangsa lain ungkap Yasonna dalam sambutannya.

Usai acara pemberian remisi umum, Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung serta Forkopimda Propinsi Lampung berkenan meninjau blok hunian dan berbicang dengan WBP yang ada di Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung didampingi Plt Kakanwil Kemenkumham Lampung, Seprizal dan Kepala Lapas Kelas IIA Bandar Lampung Hensah.(Humas Lampung)

 

 

 

DSCF4122

DSCF4122

DSCF4122

DSCF4122

DSCF4122

DSCF4122

DSCF4122

DSCF4122

DSCF4122

DSCF4122

DSCF4122

DSCF4122

DSCF4122

DSCF4122

DSCF4122

DSCF4122


Cetak   E-mail