Pengawasan Orang Asing di Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat

Lampunga_INFO. Keimigrasian dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian didefinisikan sebagai 'hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara'. Dalam hal lalu lintas Orang Asing serta keberadaan dan kegiatannya di wilayah Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia menerapkan Kebijakan Selektif (selective policy).

Sebagai implementasi dari undang-undang keimigrasian di atas, pada Senin (5/8) Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung melaksanakan pengawasan orang asing dengan mengunjungi penginapan-penginapan di Daerah Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat. Kegiatan kegiatan pengawasan dipimpin oleh Kepala Bidang Intelijen & Penindakan Keimigrasian, Yongki Muhammad Zein.

Rutinitas kegiatan pengawasan yang dibagi dalam dua regu PORA ini adalah melakukan wawancara singkat terhadap pemilik penginapan terkait jumlah dan durasi tinggal orang asing yang menginap di penginapan yang dikelola, serta kelengkapan dan legalitas dokumen yang dimiliki orang asing tersebut. Pelaporan orang asing ini wajib dilaksanakan oleh pemilik/pengelola penginapan. Selain itu tim juga memantau pemanfaatan APOA atau Aplikasi Pengawasan Orang Asing sebagai sarana berbasis teknologi informasi untuk mempermudah pelaporan.

Pesisir Barat merupakan kabupaten di Provinsi Lampung yang memiliki sumberdaya pariwisata berskala internasional, dengan pemandangan garis-garis pantai dan ombak tinggi yang menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan, terutama yang berasal dari mancanegara dan esensi dari pengawasan ini merupakan landasan utama dari setiap peraturan Keimigrasian bagi Orang Asing, yaitu hanya Orang Asing yang bermanfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia. (Humas Lampung)

20190805 PENGAWASAN ORANG ASING KRUI 01

20190805 PENGAWASAN ORANG ASING KRUI 01

20190805 PENGAWASAN ORANG ASING KRUI 01

20190805 PENGAWASAN ORANG ASING KRUI 01

20190805 PENGAWASAN ORANG ASING KRUI 01

20190805 PENGAWASAN ORANG ASING KRUI 01

20190805 PENGAWASAN ORANG ASING KRUI 01

20190805 PENGAWASAN ORANG ASING KRUI 01

20190805 PENGAWASAN ORANG ASING KRUI 01

20190805 PENGAWASAN ORANG ASING KRUI 01


Cetak   E-mail