Talkshow Di D'Radio 94,4 FM Untuk Sosialisasikan Tugas dan Fungsi Kanwil Kemenkumham Lampung Kepada Masyarakat

Lampung_INFO. Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Seprizal didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hj. Fatmawati, pagi ini Rabu (31/7) melaksanakan Talkshow di D’Radio 94,4 FM Bandar Lampung.

Bertempat di studio D’Radio 94,4 FM Jl. KS. Tubun, Rawa Laut, Bandar Lampung Talkshow ini dipandu oleh penyiar D'Radio FM,  Audrya Candra. Talkshow kali ini  membahas sekitar tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. Seprizal menjelaskan berbagai tugas dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung sesuai dengan Permenkumham Nomor 30 Tahun 30 Tahun 2018. Pelayanan kepada masyarakat yang diberikan sangat banyak antara lain pelayanan pendaftaran Kekayaan Intelektual sepeerti pendaftaran merek, paten, hak cipta, desain industri, Indikasi geografis dan lain, di bidang administrasi hukum umum seperti pendaftaran fidusia, perseroan terbatas, kenotariatan, pewarganegaran dan lainnya, di bidang keimigrasian seperti pelayanan pembuatan dan penggantian paspor, pengawasan orang asing dan lainnya. Di bidang pemasyarakatan ada pelayanan pemberian remisi, pembebasan bersyarat, layanan kunjungan serta lainnya. Hampir seluruhnya pelayanan kepada masyarakat pada Kementerian Hukum dan HAM Lampung dilaksanakan secara online.

Terkait dengan pembentukan hukum di daerah berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Propinsi Lampung, DPRD Propinsi Lampung, DPRD dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Propinsi Lampung dalam pembentukan peraturan daerah, terang Seprizal. Kendala yang dihadapi antara lain masih kurangnya pelibatan tenaga perancang peraturan perundang-undangan di Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung dalam penyusunan prolegda. Seprizal berharap pemerintah daerah melibatkan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung mulai dari awal yaitu dari perencanaan hingga penetapan dan pengundangan suatu peraturan daerah. Saat ini masih sebatas harmonisasi dan sinkronisasi Raperda dan Perda.

Selanjutnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hj. Fatmawati menjelaskan tentang pelayanan masyarakat yang diberikan kepada masyarakat, terutama di bidang pendaftaran kekayaan intelektual, antara lain pendaftaran merek, paten, hak cipta, desain industri, indikasi geografis dan lainnya. Hj. Fatmawati menyampaikan persyaratan, prosedur dan biaya dalam pendaftaran kekayaan intelektual yang dilaksanakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. Dalam pelayanan administrasi hukum umum Hj. fatmawati juga menyampaiakan pelayanan pendaftaran fidusia, perseroan terbatas, kenotariatan, pewarganegaran dan lainnya.

Menutup talkshow, Seprizal berharap keterlibatan masyarakat dalam pembentukan peraturan daerah, misalnya ada diskusi publik tentang pembentukan suatu peraturan daerah masyarakat dihimbau untuk aktif terlibat dan memberikan masukan. Sementara Hj. Fatmawati berharap masyarakat, pelaku usaha dan UMKM di Propinsi Lampung untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. (Humas Lampung)

  

Kumham Lampung 1

Kumham Lampung 1

Kumham Lampung 1

Kumham Lampung 1

Kumham Lampung 1

 

Cetak