SOSIALISASI LAYANAN FIDUSIA GUNA TINGKATKAN PEMAHAMAN MASYARAKAT TENTANG JAMINAN FIDUSIA

Lampung_INFO. Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, hari ini Selasa (30/7) menyelenggarakan Sosialisasi Layanan Fidusia. Bertempat di Hotel Horison Bandar Lampung, Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Seprizal membuka secara resmi kegiatan sosialisasi yang mengangkat tema "Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Mengenai Jaminan Fidusia Sebagai Upaya Meminimalisir Permasalahan Di Bidang Fidusia".

Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Lampung. Hj. Fatmawati dalam laporannya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung menyampaikan bahwa kegiatan diikuti oleh 150 orang peserta yang berasal dari Kasat, Kanit, Panit Sat Binmas Polda dan Polresta/Polres serta Babinkambtibmas di Jajaran Polda Lampung, YLKI Lampung, Polda Lampung, Polresta dan Polsek se Bandar Lampung serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Maksud diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Layanan Fidusia ini adalah sebagai sarana diskusi dan sosialisasi mengenai masalah-masalah fidusia yang ada di masyarakat khususnya di daerah Provinsi Lampung.

Sedangkan tujuan dilaksanakan Sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat dan instansi terkait khususnya mengenai Pelayanan Fidusia.

Narasumber dan materi yang disajikan dalam sosialisasi ini :

  1. Ani Turbiana, SH., MH. (Kepala Seksi Pendaftaran Fidusia Subdit Jaminan Fidusia, Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI) dengan materi Pemahaman tentang Jaminan Fidusia, Aspek Hukum, Pendaftaran, Eksekusi serta Perkembangan Kebijakan dan Aturan Hukum dibidang Jaminan Fidusia;
  2. Daniel Constantyn Adam (Komite Tetap Hukum dan Perlindungan Konsumen, Asosiasi Pengusaha Pembiayaan Indonesia) dengan materi Pelaksanaan Jaminan Fidusia pada Lembaga Pembiayaan;
  3. Ketut Suryana, SIK., SH. MH. (Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Lampung) dengan materi Penyelesaian Tindak Pidana dan Permasalahan Hukum dibidang Fidusia
  4. Fatmawati, SH., MH. (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung) dengan materi Layanan Fidusia pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Dalam sambutan pembukaannya Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Seprizal menyampaikan bahwa Walaupun telah diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia, namun pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia sering terjadi permasalahan hukum.  Permasalahan hukum tersebut terjadi karena belum adanya persamaan pemahaman antara Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia mengenai pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia.  Pada saat dilakukan eksekusi jaminan fidusia, pemberi fidusia cenderung untuk mempertahankan objek Jaminan Fidusia yang ada padanya.  Padahal berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Jaminan Fidusia Pemberi Fidusia wajib menyerahkan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi Jaminan Fidusia.  Sedangkan dari pihak Lembaga Pembiyaan sering menggunakan pihak ketiga dalam melakukan penarikan objek Jaminan Fidusia yang sering di identikkan dengan penggunaan kekerasan.  

Permasalahan hukum dibidang fidusia sering terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terutama yang menggunakan fasilitas pembiayaan konsumen untuk kredit kendaraan bermotor mengenai Jaminan Fidusia.  Masyarakat sebagian besar tidak mengerti dan memahami bahwa sebenarnya dirinya telah terikat perjanjian Jaminan Fidusia dengan lembaga pembiayaan.  Dengan demikian, maka masyarakat juga tidak memahami hak dan kewajibannya serta tindak pidana secara fidusia.  Hal ini yang menyebabkan terjadinya permasalahan hukum dibidang fidusia dikemudian hari.

Permasalahan lain yang sering timbul adalah masalah tindak pidana dibidang fidusia. Dimana Pemberi Fidusia atau Debitur banyak yang melakukan tindak pidana fidusia disebabkan oleh ketidaktahuannya mengenai aturan hukum Jaminan Fidusia.  Sehingga tidak menyadari bahwa tindakannya tersebut merupakan tindak pidana dibidang fidusia, misalnya mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang telah menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana diatur pada Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Sehubungan dengan keadaan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung berupaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Jaminan Fidusia sebagai upaya untuk meminimalisir permasalahan hukum dibidang fidusia.  Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan meminta bantuan kepada Satuan Binmas dan Babinkamtibmas yang ada Polda maupun Polresta/Polres di jajaran Polda Lampung agar dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai Jaminan Fidusia. Mengingat Satuan Binmas dan Babinkamtibmas yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga lebih efektif untuk menyampaikan informasi mengenai fidusia kepada masyarakat. Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami mengundang jajaran Satuan Binmas dan Babinkamtibmas yang ada di jajaran Polda Lampung dalam rangka meningkatkan pemahaman kita bersama mengenai fidusia, untuk selanjutnya disampaikan kepada masyarakat sehingga diharapkan kedepan permasalahan hukum dibidang fidusia dapat berkurang. Selain itu, dengan kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi bekal bagi para Babinkamtibmas jika nantinya dimasyarakat terjadi permasalahan hukum dibidang fidusia. ujar Seprizal

Seprizal berharap melalui kegiatan sosialisasi ini kita mendapatkan informasi dan pemahaman yang menyeluruh mengenai masalah fidusia untuk selanjutnya kita sampaikan kepada masyarakat terutama yang menggunakan Jaminan fidusia. Dan dengan meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai Jaminan Fidusia kita harapkan kedepan permasalahan hukum dibidang Jaminan Fidusia dapat berkurang tutupnya. (Humas Lampung)

 

Fidusia Kemenkumham Lampung 1

Fidusia Kemenkumham Lampung 1

Fidusia Kemenkumham Lampung 1

Fidusia Kemenkumham Lampung 1

Fidusia Kemenkumham Lampung 1

Fidusia Kemenkumham Lampung 1

Fidusia Kemenkumham Lampung 1

Fidusia Kemenkumham Lampung 1

Fidusia Kemenkumham Lampung 1

Fidusia Kemenkumham Lampung 1

Fidusia Kemenkumham Lampung 1

Fidusia Kemenkumham Lampung 1

 

 


Cetak   E-mail