Pedampingan Implementasi Peraturan Dibidang Intelijen Keimigrasian

Lampung_INFO. Pada hari ini Kamis (25/7) bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung diselenggarakan kegiatan  Internalisasi Standard Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah Intelijen Keimigrasian.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Eddy Setiadi mewakili Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Kegiatan yang merupakan kerja sama  Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung ini dilaksanakan terkait tindak lanjut penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah (SOPAP) Intelijen Keimigrasian.

Peserta dalam kegiatan ini antara lain Kakanim Kelas I TPI Bandar Lampung, Amrizal, Kakanim Kelas III Non TPI Kalianda, Edy Firyan, Kakanim Kelas III Non TPI Kotabumi, Bachtiar, Para Pejabat Administrasi dan pengawas dan serta para JFT/JFU dilingkungan Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Kanim Kelas I TPI Balam, Kanim Kelas III Non  TPI Kalianda, dan Kanim KeIas III Non TPI Kotabumi

Eddy menjelaskan bahwa berdasarkan Permenkumham Nomor 30 Tahun 2016 tentang Intelijen Keimigrasian, peran Direktorat Intelijen Keimigrasian sangat strategis di mana selama ini fungsi Pengawasan Keimigrasian yang sebelumnya diemban oleh Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, sekarang dipercayakan kepada Direktorat Intelijen Keimigrasian yang implementasinya ke Wilayah diemban oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan serta di UPT diemban oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan keimigrasian.

Selanjutnya kegiatan diisi dengan penyampaian materi oleh para narasumber, antara lain Kenedi (Analis Keimigrasian Ahli Madya pada Ditjen Imigrasi), Andriw Guntur Suryadarma Simanjuntak (Kepala Seksi Operasi Intelijen Wilayah 1 Dit Intelkim Ditjenim) dan Dodi Prihandono (Kasubag Pembinaan dan Penghargaan Pegawa IV Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI)

Materi yang disampaikan pada kegiatan ini pun difokuskan pada sosialisasi Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah (SOPAP) Intelijen Keimigrasian, dengan tujuan agar seluruh unsur aparat Keimigrasian dapat mengimplementasikan tindakan dan pelaporan informasi yang sesuai dengan SOP dan paham bagaimana sanksi administratif yang diatur dalam peraturan disiplin PNS. (Humas Lampung)

 

WhatsApp Image 2019 07 25 at 11.50.08 AM

WhatsApp Image 2019 07 25 at 11.50.08 AM

WhatsApp Image 2019 07 25 at 11.50.08 AM

WhatsApp Image 2019 07 25 at 11.50.08 AM

WhatsApp Image 2019 07 25 at 11.50.08 AM

Cetak