KANIM KELAS I TPI BANDAR LAMPUNG GELAR RAPAT TIMPORA WILAYAH KOTA BANDAR LAMPUNG, KOTA METRO DAN KABUPATEN LAMPUNG TENGAH

Lampung_INFO. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung pada hari ini Selasa (25/6) menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Wilayah Kota Bandar Lampung, Kota Metro dan Kabupaten Lampung Tengah. Bertempat di Hotel Horison, Bandar Lampung kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Seprizal. Turut hadir pada acara tersebut Kepala Divisi Keimigrasian, Eddy Setiadi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hj. Fatmawati, Pejabat Administrasi dan Pejabat Pengawas Kantor Wilayah dan Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung. Dalam laporan penyelenggara yang disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Amrizal menyampaikan bahwa maksud diselenggarakannya kegiatan ini untuk memberikan pemahaman atas segala sesuatu yang berkaitan dengan keberadaaan orang asing selama di wilayah Republik Indonesia. Peserta dalam kegiatan Rapat Timpora ini adalah anggota Timpora wilayah Kota Bandar Lampung, Kota Metro dan Kabupaten Lampung.

Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Seprizal dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan terjadinya perubahan peradaban manusia yang sangat pesat dalam kehidupan manusia yang kita kenal engan era globalisasi. Pada era ini keluar masuknya orang antar negara sudah tidak dapat dibendung lagi ditambah lagi dengan era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) dimana terjadi aaaliran bebas barang, jasa dan tenaga kerja terlatih dan aliran investasi lebih bebas,

Keberadaan orang atau Warga Negara Asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi  dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan.

Dikatakannya,” Di satu sisi, kehadiran orang maupun investasi asing, memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah. namun  dampak negatifnya juga harus diwaspadai. Untuk itu, kehadiran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di wilayah Kota Bandar Lampung, Kota Metro dan Kabupaten Lampung Tengah sebagai wadah tempat tukar-menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah tersebut merupakan hal penting, sehingga kewaspadaan dan pengawasan yang tidak berlebihan dan memicu terganggunya kenyamanan dan kelancaran aktivitas orang asing dapat dilakukan,” ujar Seprizal.

Untuk itu penting bagi kita memantapkan sinergitas atau keterpaduan antara kita, jadi tidak hanya Keimigrasian tetapi juga unsur-unsur terkait yang ada hubunganya dengan orang asing khususnya di Wilayah Kota Bandar Lampung, Kota Metro dan Kabupaten Lampung Tengah, yang tentu mempunyai pemahaman yang berbeda atas tugas dan fungsi masing-masing. Oleh karenanya kita harus mantapkan pemahaman kita dalam memberikan kebijakan yang selektif terhadap masuknya orang asing dan keberadaannya di wilayah Republik ini., apalagi Imigrasi merupakan penjaga pintu gerbang negara, tentu tidak dapat menjalankan tugas dan fungsi tanpa adanya sinergitas dengan pihak – pihak terkait, maka kita harus berkesinambungan melakukan rapat koordinasi Timpora, agar kita mempunyai suatu pemahaman yang sama. Bagaimana kita menyelesaikan, merumuskan, mengatasi persolan – persoalan, tidak hanya persoalan Imigrasi semata tapi juga persoalan bangsa, untuk itu marilah kita terus bersinergi, berkomunikasi dan bertukar informasi baik melalui jalur formal maupun informal serta hilangkan sikap ego sektoral demi kepentingan negara ini,

Pengawasan orang asing di seluruh wilayah Republik Indonesia sangatlah tidak mungkin dilaksanakan oleh pihak keimigrasi saja dengan luas wilayah dan keterbatasan SDM. Pengawasan orang asing merupakan tanggungjawab kita bersama, dan tanggungjawab semua unsur, tidak hanya ditumpukan kepada imigrasi. Dalam ketentuan undang – Undang keimigrasian Nomor 6 tahun 2011 pasal 69 (1) yang berbunyi "Untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah tutup Seprizal. (Humas Lampung)

 

Imigrasi Lampung 1

Imigrasi Lampung 1

Imigrasi Lampung 1

Imigrasi Lampung 1

Imigrasi Lampung 1

Imigrasi Lampung 1

 

 

Cetak