Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual Tahun 2019

Lampung_INFO. Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, pada hari  Kamis (20/6) menyelenggarakan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Tentang Pencegahan Pelanggaran  Kekayaan Intelektual Tahun 2019 di Hotel Emersia, Bandar Lampung. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hj. Fatmawati dalam laporannya menyampaikan kegiatan sosialisasi ini diikuti 52 orang peserta yang terdiri dari Direktorat Reskrimsus, Korwas PPNS Polda Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perdagangan Propinsi Lampung, Akademisi Perguruan Tinggi, UMKM, Asosiasi dan pelaku usaha yang ada di Provinsi Lampung. 

Maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini adalah dengan maksud sebagai sarana diskusi dan sosialisasi Pencegahan Pelanggaran  Kekayaan Intelektual yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang Pencegahan Pelanggaran  Kekayaan Intelektual di Provinsi Lampung, Narasumber kegiatan ini adalah:Kepala Seksi Pemantauan dan Barang Bukti Ditjen Kekayaan Intelektual, Salman dan Pejabat di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Seprizal. Dalam sambutan pembukaannya, Seprizal menyampaikan bahwa dalam rangka menunjang pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha yang dititikberatkan pada sektor industri, faktor perangkat hukum khususnya perangkat hukum kekayaan intelektual, sangat memegang peran penting guna memberikan kepastian hukum yang jelas dan tegas dalam melindungi kepentingan para pelaku usaha dan masyarakat. Begitu pentingnya perlindungan terhadap kekayaan Intelektual dalam dunia usaha, maka perlu adanya suatu tindakan mensosialisasikan. Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan oleh pemerintah untuk meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai Kekayaan Intelektual, sehingga dapat meningkatkan jumlah pendaftaran Kekayaan Intelektual. Semakin meningkatnya pelayanan pendaftaran Kekayaan Intelektual, dimana Kantor Wilayah saat ini sudah dapat meneruskan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual dari masyarakat secara online ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 

Begitu pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dalam dunia usaha, maka perlu adanya tindakan mensosialisasikan, membudayakan dan memberdayakan hak atas kekayaan intelektual kepada seluruh lapisan masyarakat, baik pelaku usaha, aparat penegak hukum maupun masyarakat selaku konsumen. Setelah kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektualnya meningkat, maka perlu adanya peningkatan pemahaman masyarakat bagaimana langkah-langkah yang harus diambil jika kekayaan intelektualnya dilanggar pihak lain. Sehingga perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual benar-benar dirasakan oleh masyarakat. 

Seprizal berharap setelah dilaksanakannya kegiatan ini pemahaman kita bersama mengenai Pencegahan Pelanggaran  Kekayaan Intelektual dapat meningkat, sehingga Kekayaan Intelektual  khususnya di Provinsi Lampung dapat berjalan dengan baik, dan pemilik hak atas Kekayaan Intelektual benar-benar terlindungi oleh hukum sehingga dapat menikmati kekayaan intelektual yang dimilikinya, tutup Seprizal.(Humas Lampung)

 

Kemenkumham Lampung 2

Kemenkumham Lampung 2

Kemenkumham Lampung 2

Kemenkumham Lampung 1

Kemenkumham Lampung 2

Kemenkumham Lampung 2

Kemenkumham Lampung 2

Kemenkumham Lampung 2

Kemenkumham Lampung 2

 

 


Cetak   E-mail