Sosialisasi Untuk Sinergitas Kemenkumham Lampung, MKNW, MPNW, INI di Propinsi Lampung

Lampung_INFO. Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung pada Rabu (19/6), menggelar sosialisasi Layanan Kenotariatan tentang Sinergitas Majelis Kehormatan Notaris (MKN), Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam menjaga nilai keautentikan akta notaris guna mensikapi peningkatan akta notaris yang terkait permasalahan hukum.

Dalam laporan penyelenggara yang disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, Hj. Fatmawati menyampaikan bahwa kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Novotel Lampung, menghadirkan narasumber pusat dan daerah yakni Wakil Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPP Notaris) Winanto Wiryomartani, SH.M.Hum yang membahas optimalisasi fungsi pengawasan MPN dalam Profesionalisme Notaris. Sementara Taufik SH, Ketua Bidang  Organisasi Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia membahas Peran Organisasi INI dalam meningkatkan kualitas akta yang dibuat notaris. Sedangkan Zul April, SH yang merupakan anggota MKN Wilayah Provinsi Lampung membahas pemeriksaan notaris oleh MKN notaris atas dugaan tindak pidana berdasarkan Peraturan Menkumham No. 7 tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris. Kegiatan ini bertujuan untuk menyikapi peningkatan akta notaris yang terkait permasalahan hukum ujar Hj. Fatmawati dalam laporannya.

Sementara itu Plt. Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Seprizal menyampaikan masih banyak ditemukan masalah dalam menyikapi permasalahan Notaris. Dengan diadakan sosialisasi ini diharapkan dapat diketahui sumber permasalahan, dan langkah-langkah apa yang perlu dilakukan secara bersama sama untuk memberikan solusi atas permasalahan hukum tersebut. Saat ini Balitbangkumham sedang melaksanakan penelitian tentang Keberadaan Majelis Pengawas Notaris dan teleh memberikan rekomendasi kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM untuk melakukan perubahan total terhadap kepengurusan dan kewenangan-kewenangan yang ada pada MPD. Contohnya MPD tidak mempunyai kewenangan untuk memutus ketika ada pengaduan masyarakat sehingga menyebabkan kewenangan yang dimiliki lemah. Hubungan MPD dengan MPW ketika menangani perkara juga hanya hubungan kirim surat saja.

Dia berharap, ke depannya MKN wilayah Provinsi Lampung sebagai lembaga yang diberikan permintaan persetujuan untuk menghadirkan notaris pada proses peradilan lebih mengetahui berbagai permasalahan apa yang terjadi terhadap akta yang dibuat notaris.

Melalui kegiatan ini juga, sambung dia, tentunya saling berbagi informasi kepada MKN,  MPN dan Pengurus INI Provinsi Lampung mengenai hal-hal apa yang perlu diberikan dan ditekankan dalam pelaksanaan pengawasan dan pembinaan terhadap notaris.

“Sehingga, MKN, MPN dan Pengurus INI dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memberikan pengawasan dan pembinaan terhadap notaris, sehingga pelaksanaan pengawasan dan pembinaan dapat dilaksanakan secara efektif sesuai dengan kebutuhan,” ujar Seprizal.

Untuk itu, dia meminta kepada Notaris untuk saling berkoordinasi dan bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Lampung, INI, MPD dan MKN.

“Jika saling bersinergi dan paham akan tugas dan tanggung jawab seorang notaris maka tidak akan terjadi tim investigasi dari pusat memerintahkan tim investigasi lampung untuk menginvestigasi notaris tersebut,” tutupnya. (Humas_Lampung)

 

NOTARIS LAMPUNG 1

NOTARIS LAMPUNG 1

NOTARIS LAMPUNG 1

NOTARIS LAMPUNG 1

NOTARIS LAMPUNG 1

NOTARIS LAMPUNG 1

NOTARIS LAMPUNG 1

NOTARIS LAMPUNG 1

NOTARIS LAMPUNG 1

NOTARIS LAMPUNG 1

NOTARIS LAMPUNG 1

NOTARIS LAMPUNG 1

 

 


Cetak   E-mail