Penelitian Karakteristik Narapidana Kasus Narkotika Kanwil Lampung

Lampung_INFO. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Kemenkumham RI pada tanggal 7-10 Mei 2019 melaksanakan Penelitian Karakteristik Narapidana Kasus Narkotika di 3 Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan antara lain Lapas Kelas I Bandar Lampung, Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung dan Rutan Kelas I Bandar Lampung. Tim Peneliti Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, Hj. Fatmawati dan Kepala Bidang Ham, Rina Anggrainy, Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Doni Arianto, Kasubid Pemajuan HAM, Elvy Suryaningsih dan JFU/JFT Bidang HAM serta Peneliti Muda dari Balitbang Hukum dan HAM, Kemenkumham RI, Penny.

Sebagai upaya dalam mendukung penegakan hukum pidana khususnya dalam kerjahatan  narkotika, maka, maka Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM melakukan Penelitian Karakteristik Narapidana Kasus Narkotika dengan tujuan untuk memetakan narapidana narkotika di seluruh Indonesia dan mencari keterkaitan faktor kriminogen dengan peningkatan jumlah narapidana narkotika. 

Oleh karena itu pada tahun 2019 dilakukan kegiatan Peneltiana Karakteristik Narapidana Kasus Narkotika yang dilakukan oleh Kantor Wilayah di seluruh Provinsi termasuk Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, sebagai dukungan (supporting) kegiatan Penelitian Karakteristik yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkumham RI.

Penyalahgunaan narkotika di Indonesia telah diklasifikasikan sebagai kejahatan luar  biasa (extraordinary crime). Pemerintah sudah lama memprioritaskan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Pada akhir tahun 2018 jumlah narapidana kasus narkotika mencapai 115.289 (95% dari total narapidana khusus yang ada di Indonesia). Angka ini jauh lebih tinggi dari jumlah narapidana kasus korupsi (5.110), illegal logging (890), terorisme (441), maupun pencucian uang (165).

Dalam empat tahun terakhir, terdapat lonjakan jumlah narapidana kasus narkotika di Indonesia. Peningkatannya sebesar 82%, yaitu dari 63.355 orang pada 2015, menjadi 115.289 orang pada tahun 2018. Meningkatnya jumlah narapidana kasus narkotika menyebabkan over kapasitas di dalam Lapas Khusus Narkotika dan Lapas Umum. Menurut data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) per tanggal 31 Desember 2018, dari total 22 UPT khusus narkotika, memiliki daya tampung sebanyak 11.659 narapidana. Namun, jumlah narapidana kasus narkotika yang menempatinya mencapai 19.993 narapidana atau mengalamiover kapasitas sebesar 71,4%. (Humas Lampung)

WhatsApp Image 2019 05 09 at 1.06.20 PM

WhatsApp Image 2019 05 09 at 1.06.20 PM

WhatsApp Image 2019 05 09 at 1.06.20 PM

WhatsApp Image 2019 05 09 at 1.06.20 PM

WhatsApp Image 2019 05 09 at 1.06.20 PM

WhatsApp Image 2019 05 09 at 1.06.20 PM

WhatsApp Image 2019 05 09 at 1.06.20 PM

WhatsApp Image 2019 05 09 at 1.06.20 PM

WhatsApp Image 2019 05 09 at 1.06.20 PM

WhatsApp Image 2019 05 09 at 1.06.20 PM

WhatsApp Image 2019 05 09 at 1.06.20 PM

 

 


Cetak   E-mail