Sosialisasi Bantuan Hukum Dalam Rangka Keikutsertaan Pemerintah Memberikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin

Lampung_INFO. Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung pada hari ini, Jum'at (3/5) menyelenggarakan Sosialisasi Bantuan Hukum Dalam Rangka Keikutsertaan Pemerintah Memberikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin. Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung diikuti 30 orang peserta yang berasal dari Biro Hukum Propinsi Lampung, Bagian Hukum Kota Bandar Lampung, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Polsek di Kota Bandar Lampung, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Propinsi Lampung, Kecamatan dan Kelurahan di Kota Bandar serta UPT Pemasyarakatan Kota Bandar Lampung, demikian ungkap Kasubid  Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Susilowati dalam laporan panitia penyelenggara kegiatan. Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, Hj. Fatmawati dan Akademisi dari Universitas Lampung, Dr. Eddy Rifai, SH, MH.

Susilowati menyampaikan bahwa maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah:

  1. Teselenggaranya pemberian bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu sebagai implementasi "Negara hadir" melalui penyaluran bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin sesuai dengan peran strategis Kementerian Hukum dan HAM RI dalam penyelenggaraan pemerintahan.
  2. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) melelui Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung.

Selanjutnya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Hj. Fatmawati membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung menyampaikan bahwa kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum Dalam Rangka Keikutsertaan Pemerintah Memberikan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin merupakan upaya untuk memaksimalkan program bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin  sebagai pemenuhan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu. Bantuan hukum kepada masyarakat miskin ini diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dalam pasal 33 disebutkan bahwa penyelenggaraan bantuan hukum bertujuan untuk:

  1. Menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
  2. Mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum (Equality Before The Law)

Terdapat 3 pihak dalam program bantuan hukum sebagaimana diatur dalam UU No 16 Tahun 2011, yaitu penerima bantuan hukum (orang miskin), pemberi bantuan hukum (Organisasi Bantuan Hukum) serta penyelenggara bantuan hukum (Kementerian Hukum dan HAM RI). Untuk Propinsi lampung saat ini telah ada 17 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi dan diverifikasi pada tahun 2018,

Hj. Fatmawati berharap dengan diadakannya kegiatan ini dapat menjadi sarana penyebarluasan informasi adanya program bantuan hukum gratis kepada masyarakat miskin sehingga terwujud pemerataan pemberian bantuan hukum gartis kepada masyarakat miskin di seluruh Propinsi lampung serta memacu tingkat kesadaran hukum masyarakat ke jenjang yang lebih baik lagi. (Humas Lampung)

DSCF6615

DSCF6615

DSCF6615

 

DSCF6611

DSCF6615

DSCF6615

DSCF6615


Cetak   E-mail