Ceramah Penyuluhan Hukum Untuk Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat

Lampung_INFO. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung pada hari Senin (29/4) menyelenggarakan kegiatan Ceramah Penyuluhan Hukum. Kegiatan yang ini dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung diikuti oleh 30 orang peserta yang berasal dari Kelurahan di sekitar Kota Bandar Lampung, demikian ungkap Kepala Bidang Hukum, Kemenkumham Lampung, Ignatius MT Silalahi dalam laporan pelaksana kegiatan. Dan narasumber dalam kegiatan ceramah penyuluhan hukum ini adalah Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hj. Fatmawati, Kepala Bidang Hukum, Ignatius MT Silalahi dan pejabat dari Direktorat Reserse Narkoba, Polda Lampung, Darman BM Seri. 

Ignatius menambahkan bahwa maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan ceramah penyuluhan hukum ini adalah  untuk mewujudkan masyarakat yang lebih baik sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mewujudkan  budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat hukum serta menghormati hak asasi manusia.

Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hj. Fatmawati mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung menyampaikan bahwa dalam UUD 1945 dalam penjelasan umumnya menyatakan secara tegas bahwa Indonesia adalah negara hukum (Rechtstaat) dan tidak berdasarkan atas kekuasaan semata (Machstaat). Pernyataan tersebut mengandung makna dalam penyelenggaraan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, hukum mendapatkan tempat yang paling tinggi dan terhormat, dengan demikian ada kewajiban bagi siapapun yang ada dikawasan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini untuk mematuhi hukum.

Penyuluhan Hukum adalah salah satu kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada masyarakat. Perlu diinformasikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung saat ini telah memiliki 12 orang tenaga fungsional penyuluh hukum yang siap memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat dengan materi yang akan disuluhkan tergantung pada peta permasalahan hukum di masing-masing wilayah yang akan di suluh dan tidak dipungut biaya/gratis ujar Fatmawati.

Diharapkan dengan kegiatan ceramah penyuluhan hukum ini, masyarakat menjadi tahu tentang segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga setelah mereka mengetahui, masyarakat menjadi paham tentang materi dan muatan yang terkandung dalam suatu peraturan perundang-undangan, hal ini menjadikan masyarakat tergerak untuk menghargai dan patuh pada aturan hukum yang berlaku tutup Fatmawati.(Humas Lampung)

 

IMG 6344IMG 6344

IMG 6344

IMG 6344

IMG 6344

IMG 6344

IMG 6344

 

 


Cetak   E-mail