Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bagi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Paralegal Tahun 2019

Lampung_INFO. Pada hari ini Selasa (9/4), Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Bagi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Paralegal Tahun Anggaran 2019 yang digelar di Aula Kanwil Kemenkumham Lampung. Kegiatan diawali dengan laporan ketua penyelenggara yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Lampung, Hj. Fatmawati. Dalam laporannya Hj. Fatmawati menyampaiakan bahwa kegiatan Bimtek  ini diikuti oleh 50 orang dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah lulus verifikasi dan dan akreditasi Kemenkumham Periode Tahun 2019-2021 sejumlah 17 OBH di Propinsi Lampung. Narasumber pada kegiatan Bimtek ini adalah Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Mohamad Yunus Affan, S.H., M.H serta dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Menurut Hj. Fatmawati, maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bagi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Paralegal ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan teknis Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Paralegal di Propinsi Lampung, sehingga hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Bambang Haryono dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menegasakan bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum, yang berarti semua tata aturan harus didasarkan pada hukum sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum (Equality Before The Law). Salah satu program Nawa Cita adalah menghadirkan kembali negara untuk melindungi rasa aman pada seluruh warga negara. Dan Program Bantuan Hukum merupakan implementasi dari UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Ini merupakan suatu konsekuensi dari negara hukum, yaitu hak untuk mendapatkan bantuan hukum harus diberikan oleh negara dan itu merupakan jaminan perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia. Dalam pasal 1 angka 1 UU Nomor 16 Tahun 2011 menyebutkan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma  kepada penerima bantuan hukum. Ada 3 pihak yang diatur dalam UU ini, yaitu penerima bantuan hukum (orang miskin), pemberi bantuan hukum (Organisasi Bantuan Hukum/OBH) serta penyelenggara bantuan hukum (Kementerian Hukum dan HAM) ujar Bambang. 

Usai acara pembukaan Bimbingan Teknis, acara pun dilanjutkan dengan penyerahan Sertifikat Akreditasi Bantuan Hukum kepada 17 OBH di Propinsi Lampung yang telah lulus verifikasi dan dan akreditasi Kemenkumham Periode Tahun 2019-2021 oleh Kepala Pusat Penyuluhan dan BAntuan Hukum, BPHN, Mohamad Yunus Affan.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-01.HN.07.02 Tahun 2018 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang telah lulus verifikasi dan dan akreditasi Kemenkumham Periode Tahun 2019-2021, Pemberi Bantuan Hukum di Propinsi Lampung berjumlah 17 Organisasi Bantuan Hukum, antara lain : LBH Bandar Lampung, PBHI Lampung, BKBH Unila, LKBH Fiat Yustisia, LKBN Semesta, SPSI Lampung, Posbakum Adin Jakarta Cabang Lampung, LBH Menang Jagad, LBH Sejahtera Bersama, Lembaga Advokasi Lampung, LBH Adil Nusantara, LBH Sakai Sembayan, Posbakum Adil Tulang Bawang, Posbakum Adin Tanggamus, Posbakum Adin Pesisir Barat, LBH Sai Bumi Selatan, LBH Tanjung Bintang.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para narasumber dan diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab dengan para peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Bagi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Paralegal (Humas Lampung)

DSCF5436

DSCF5436

DSCF5436

DSCF5436

DSCF5436

DSCF5436

DSCF5436

DSCF5436

DSCF5436

 

 

 

 

 

 

 


Cetak   E-mail