Sosialisasikan Kekayaan Intelektual Bidang Desain Industri Guna Mendorong Peningkatan Pendaftaran Hak Atas Kekayaan Intelektual

Lampung_INFO. Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, hari ini Selasa (2/4) menyelenggarakan Sosialisasi Kekayaan Intelektual Dibidang Desain Industri Tahun 2019 di Hotel Emersia, Bandar Lampung. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hj. Fatmawati dalam laporannya menyampaikan kegiatan sosialisasi ini berjumlah 51 orang yang terdiri dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan 13 Kabupaten, 2 Kota Se-Provinsi Lampung, Akademisi, Komunitas Seni, Asosiasi dan pelaku usaha yang ada di Provinsi Lampung. 

Maksud dan tujuan diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini adalah :

  1. Sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang potensi Desain Industri yang ada di Provinsi Lampung, kesadaran tentang pentingnya desain industri bagi pelaku usaha dimulai sejak awal pembentukan wira usaha baru agar terciptanya budaya pemanfaatan desain industri yang lebih positif di masa mendatang.
  2. Peran dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat diharapkan kedepan dapat menjadikan perlindungan terhadap pelaku-pelaku usaha terhadap  potensi desain industri yang ada di Provinsi Lampung, sehingga kekayaan intelektual terhadap desain industri dapat benar-benar akan dirasakan oleh pelaku-pelaku usaha/ Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai motor penggerak ekonomi untuk mendukung pembangunan wilayah khususnya di Provinsi Lampung.

Materi dan narasumber kegiatan ini adalah:

  1. Pendaftaran dan perlindungan terhadap Desain Industri,  yang akan disampaikan oleh Kepala seksi Lembaga Manajemen Kolektif Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI  Luky Prawenda;
  2. Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dalam mendorong pendaftaran Desain Industri di Provinsi Lampung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM Lampung,, Hj. Fatmawati

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Bambang Haryono. Dalam sambutan pembukaannya, Bambang menyampaikan bahwa Desain Industri menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. 

Dalam rangka menunjang pertumbuhan dan perkembangan dunia usaha yang dititikberatkan pada sektor industri, faktor perangkat hukum khususnya perangkat hukum kekayaan intelektual, sangat memegang peran penting guna memberikan kepastian hukum yang jelas dan tegas dalam melindungi kepentingan para pelaku usaha dan masyarakat. Begitu pentingnya perlindungan terhadap kekayaan Intelektual dalam dunia usaha, maka perlu adanya suatu tindakan mensosialisasikan. Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan oleh pemerintah untuk meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai Kekayaan Intelektual, sehingga dapat meningkatkan jumlah pendaftaran Kekayaan Intelektual. Semakin meningkatnya pelayanan pendaftaran Kekayaan Intelektual, dimana Kantor Wilayah saat ini sudah dapat meneruskan permohonan pendaftaran Kekayaan Intelektual dari masyarakat secara online ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. 

Bambang berharap setelah dilaksanakannya kegiatan ini pemahaman kita bersama mengenai Kekayaan Intelektual Dibidang Desain Industri dapat meningkat, sehingga Kekayaan Intelektual Dibidang Desain Industri khususnya di Provinsi Lampung dapat berjalan dengan baik, dan pemilik hak atas Kekayaan Intelektual benar-benar terlindungi oleh hukum sehingga dapat menikmati kekayaan intelektual yang dimilikinya.

Pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung  menyerahkan 18 (delapan belas) Sertifikat Merek terdaftar di direktorat Jenderal Kekayaan  Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI kepada para pelaku usaha/ Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). (Humas Lampung)

1

1

1

1

1

 

 

 

Intelektual Dibidang Desain IndustriTahun 2019

Cetak   E-mail