Rapat Timpora, Bersinergi Untuk Penguatan Pengawasan Dalam Rangka Penegakkan Hukum Keimigrasian

LAMPUNG_INFO. Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung hari Rabu (27/3)  di Hotel Horison, Bandar Lampung menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Tingkat Propinsi Lampung. Rapat bertajuk "Melalui Rapat Timpora kita wujudkan Penguatan Pengawasan Keimigrasian Dalam Rangka Pelaksanaan Penegakkan Hukum Keimigrasian Yang Berkeadilan, Berke-PASTIan dan AKTUAL.  dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Eddy Setiadi mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung. Tampak hadir pada kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi Kanwil Lampung, Agung Budiyanto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hj. Fatmawati, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi, Bachtiar, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda Edy Firyan serta 23 orang anggota Timpora Propinsi Lampung yang terdiri dari instansi terkait seperti Polda Lampung, Kejati Lampung, Korem 043 Garuda Hitam Lampung. BIN Propinsi Lampung, BNNP Lampung, Kesbangpolinmas Propinsi Lampung, Kanwil Ditjen Pajak Bengkulu dan Lampung, perwakilan dari BAIS Lampung serta lainnya sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Nomor: W9.GR.03.02-619 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing Propinsi Lampung.

Kegiatan diawali dengan laporan penyelenggara Kepala Bidang Intelijen, Penindakan dan Informasi Keimigrasian Yongki M. Zein menyampaikan bahwa maksud diselenggarakannya rapat Timpora Tingkat Propinsi Lampung adalah untuk meningkatkan peran Timpora di Tingkat Propinsi, Kabupaten/Kota dan di tingkat Kecamatan se Propinsi Lampung.  

Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung yang disampaikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Eddy Setiadi menyampaikan bahwa keberadaan orang atau Warga Negara Asing yang melakukan beragam kegiatan di wilayah hukum Indonesia perlu mendapat perhatian semua pihak. Oleh karena itu, koordinasi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi  dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan. Sebagai anggota Timpora, maka seluruh anggota mempunyai kewenangan melakukan tindakan hukum kepada orang asing yang melanggar hukum sesuai dengan bidang tugas masing-masing, misal orang asing melakukan tindakan pelanggaran hukum tentang peraturan daerah, maka Satpol PP berhak melakukan tidakan hukum terhadap orang asing tersebut, dan pihak Imigrasi nantinya akan mengecek apakah keberadaan orang asing tersebut sesuai dengan ijin tinggal yang dimilikinya.

Dikatakannya,” Di satu sisi, kehadiran orang maupun investasi asing, memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah. namun  dampak negatifnya juga harus diwaspadai. Untuk itu, kehadiran Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di Propinsi Lampung sebagai wadah tempat tukar-menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Lampung merupakan hal penting, sehingga kewaspadaan dan pengawasan yang tidak berlebihan dan memicu terganggunya kenyamanan dan kelancaran aktivitas orang asing dapat dilakukan,” ujarnya.

Eddy menambahkan dalam pengawasan orang asing tersebut mari bersama-sama kita pahami bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggungjawab kita bersama, dan tanggungjawab semua unsur, tidak hanya ditumpukan kepada imigrasi. Dalam ketentuan undang – Undang keimigrasian Nomor 6 tahun 2011 pasal 69 (1) yang berbunyi "Untuk melakukan pengawasan Keimigrasian terhadap kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia, Menteri membentuk tim pengawasan Orang Asing yang anggotanya terdiri atas badan atau instansi pemerintah terkait, baik di pusat maupun di daerah". Untuk itu penting bagi kita memantapkan sinergitas atau keterpaduan antara kita, jadi tidak hanya Keimigrasian tetapi juga unsur-unsur terkait yang ada hubunganya dengan orang asing (Polda,  Korem, BIN, Kejaksaan, Dukcapil dll ), yang tentu mempunyai pemahaman yang berbeda atas tugas dan fungsi masing-masing. Oleh karenanya kita harus mantapkan pemahaman kita dalam memberikan kebijakan yang selektif terhadap masuknya orang asing dan keberadaannya di wilayah Republik ini., apalagi Imigrasi merupakan penjaga pintu gerbang negara, tentu tidak dapat menjalankan tugas dan fungsi tanpa adanya sinergitas dengan pihak – pihak terkait, maka kita harus berkesinambungan melakukan rapat koordinasi Timpora, agar kita mempunyai suatu pemahaman yang sama. Bagaimana kita menyelesaikan, merumuskan, mengatasi persolan – persoalan, tidak hanya persoalan Imigrasi semata tapi juga persoalan bangsa, untuk itu marilah kita terus bersinergi, berkomunikasi dan bertukar informasi baik melalui jalur formal maupun informal serta hilangkan sikap ego sektoral demi kepentingan negara ini, demikian tutup Eddy, (Humas Lampung)

DSCF4038

DSCF4038

DSCF4038

DSCF4038

DSCF4038

DSCF4038

DSCF4038


Cetak   E-mail