Kanwil Lampung Gelar Sosialisasi Untuk Tingkatkan Layanan PPNS

Lampung_INFO. Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Lampung hari ini Senin (25/3) menggelar Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tahun 2019. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Horison, Bandar Lampung ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Bambang Haryono.

Dalam laporan panitia penyelenggara yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Rugun Tresia Pakpahan menyampaikan bahwa peserta pada kegiatan sosialisasi ini berjumlah 150 orang yang terdiri dari Korwas PPNS, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung dan para PPNS pada instansi yang ada di Provinsi Lampung yang terdiri dari Dinas Perhubungan, Bapeda, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan dan peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perumahan, Kantor Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Bandar Lampung, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Balai Karantina Pertanian, Kantor Bea dan Cukai, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan, Badan Konservasi Sumber Daya Alam, Apgakum, Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung, Kantor Imigrasi, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Rugun juga menyampaikan bahwa topik dan narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini adalah:

  1. Kebijakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Bidang Layanan PPNS,  oleh Kasubdit PPNS Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Alfik Abdullah, SH., MH,
  2. Tertib Administrasi dalam hal Pengangkatan, Pengambilan Sumpah Jabatan/Pelantikan, Mutasi, pemberhentian dan pengangkatan Kembali, serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai negeri Sipil sesuai Ketentuan Perundang-Undangan Yang Berlaku sebagai Dasar Legalitas Kewenangan Penyidikan oleh PPNS, oleh Kepala Seksi Pengangkatan, Pemutasian dan Pemberhentian PPNS Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Isa Elians Tujuka, SSos;
  3. Pembekalan kepada PPNS mengenai Teknik Penyidikan yang Efektif Sesuai KUHAP, oleh Kasi Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Lampung, Kompol Irianto, SH.
  4. Pelaksanaan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan PPNS, oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung,  Rugun Tresia Oktavianti Pakpahan, SH. MH

Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan koordinasi antar PPNS yang ada di Provinsi Lampung baik dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat dan diharapkan kedepan dapat terhimpun dalam suatu wadah organisasi yang dapat mempersatukan para PPNS yang ada di Provinsi Lampung, sehingga kelembagaan PPNS di Provinsi Lampung akan semakin kuat, sehingga keberadaan PPNS benar-benar akan dirasakan oleh masyarakat.  Sosialisasi ini juga dimaksudkan untuk menyampaikan kebijakan-kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI yang berkaitan dengan layanan PPNS, serta sebagai sarana untuk me-refreshing dan berbagi pengalaman mengenai teknik-teknik penyidikan yang efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demikian tutup Rugun.

Dalam sambutan pembukaannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Bambang Haryono menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal ini Direktorat Jenderal Adminsitrasi Hukum Umum merupakan instansi yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan PPNS serta Kartu Tanda Pengenal PPNS dan di daerah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM merupakan instansi yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat PPNS. Dengan demikian, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk wujud konkrit Kementerian Hukum dan HAM RI dalam memberikan perhatian kepada para PPNS yang telah diangkat dan disumpah oleh Kementerian Hukum dan HAM. Dimana selama ini terkesan Kementerian Hukum dan HAM RI melepas begitu saja para PPNS yang telah diangkat dan dilantik serta diambil sumpah sebagai PPNS..

Bambang berharap koordinasi antara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung maupun seluruh PPNS yang telah diangkat serta dilantik dan disumpah oleh Kementerian Hukum dan HAM dapat tetap terjaga.  Dengan kegiatan ini, dapat kita ketahui bagaimana perkembangan pelaksanaan tugas PPNS setelah diangkat dan disumpah, serta kita dapat berbagi mengenai kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas PPNS.  Mengingat PPNS yang telah diangkat dan disumpah oleh Kementerian Hukum dan HAM berasal dari instansi yang berbeda baik pemerintah pusat maupun pemerintah Daerah, dimana kebijakan dalam hal pelaksanaan tugas PPNS dimasing-masing instansi tersebut tentunya berbeda-beda.

Dengan kegiatan ini juga diharapkan dapat terbentuk suatu jaringan komunikasi antar PPNS di seluruh instansi yang ada di provinsi Lampung, sehingga akan semakin mempermudah bagi para PPNS untuk saling berkoordinasi dan saling tukar menukar informasi maupun bantuan yang diperlukan dalam rangka melaksanakan tugas sebagai PPNS, ujar Bambang menutup sambutannya.

Acara dilanjutkan dengan penjelasan dari para narasumber kemudian dilanjutkan diskusi antara narasumber dengan para peserta yang hadir pada saat itu dengan dipandu oleh moderator. (Humas Lampung)

DSCF3889

DSCF3889

DSCF3889

DSCF3889

DSCF3889

DSCF3889

DSCF3889

DSCF3889

DSCF3889

DSCF3889

DSCF3889

 


Cetak   E-mail