Tim Kajian Pembentukan UKK Ditjen Imigrasi Kunjungi Kabupaten Pesisir Barat

INFO_Kanwil-Lampung. Dalam rangka persiapan pembentukan Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Non TPI Kelas III Kotabumi  di Kabupaten Pesisir Barat, Tim Kajian Pembentukan UKK Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham RI didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Lampung, Eddy Setiadi Kamis, (1/11) mengunjungi Kabupaten Pesisir Barat. Tim Kajian Ditjen Imigrasi dan Kanwil Lampung ditemui langsung oleh Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal beserta jajaran di Kantor Bupati Pesisir Barat. Kunjungan Tim Kajian Drektorat Jenderal Imigrasi untuk melihat dan memverifikasi kesiapan rencana pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi di Kabupaten Pesisir Barat. Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal menyampaikan kesiapan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat untuk memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dalam pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi di Kabupaten Pesisir Barat baik sarana prasarana maupun SDM yang nantinya akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dengan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai mana disebutkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-0746.OT.01.01 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Unit Kerja Kantor Imigrasi.

Secara terpisah Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Eddy Setiadi menyampaikan bahwa pembentukan UKK memperhatikan berbagai aspek kondisi kabupaten setempat, antara lain berkaitan dengan kondisi geografis, demografis, iklim investasi serta penyerapan tenaga kerja, jika dipandang perlu, permohonan tersebut akan ditindaklanjuti dan UKK akan menginduk pada Kantor Imigrasi yang dimana Kabupaten tersebut menjadi wilayah kerjanya. 

Unit Kerja ini bekerja sebagai perpanjangan dari Kantor Imigrasi setempat dalam hal ini Kantor Imigrasi Non TPI Kelas III Kotabumi, mereka dapat bekerja melakukan pelayanan keimigrasian seperti penerbitan paspor, izin tinggal untuk orang asing sekaligus pengawasan terhadap orang asing yang berada diwilayah Kabupaten Pesisir Barat. Diharapkan dengan kehadiran UKK dapat mengoptimalkan kinerja Kantor Imigrasi Non TPI Kelas III Kotabumi yang selama ini terkendala wilayah kerja yang sangat luas. Bagi Kabupaten Pesisir Barat juga secara tidak langsung kehadiran Unit Kerja Kantor Imigrasi menjadi keunggulan kabupaten tersebut dibidang pelayanan publik dibanding Kabupaten lain, demikian tutup Eddy. (HUMAS LAMPUNG)

 

UKK Pesisir Barat 2

UKK Pesisir Barat 2

UKK Pesisir Barat 2

UKK Pesisir Barat 2

UKK Pesisir Barat 2

UKK Pesisir Barat 2

UKK Pesisir Barat 2

UKK Pesisir Barat 2

UKK Pesisir Barat 2

 


Cetak   E-mail