Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM Bagi Petugas Pemasyarakatan

Bandar Lampung, (17/10). Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM RI bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, hari ini Rabu,(17/10) menyelenggarakan Kegiatan Diseminasi HAM dengan tema “Pelayanan Publik Berbasis HAM  dan Aturan Perlindungan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)” di Provinsi Lampung, Tahun Anggaran 2018. Bertempat di aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung dihadiri Para Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat Administrasi dan pengawas serta peserta kegiatan, kegiatan diawali dengan laporan pelaksana kegiatan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fatmawati. Dalam laporannya Fatmawati menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah :

  1. Memberikan pemahaman dan penyamaan persepsi, serta ilmu pengetahuan HAM terkait Pelayanan Publik Berbasis HAM dan Aturan Perlindungan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Pemasyarakatan.
  2. Meningkatkan pemahaman HAM dalam rangka perlindungan, pemajuan, pemenuhan, penegakan dan penghormatan HAM di Lingkungan Pemasyarakatan

Peserta yang mengikuti kegiatan Diseminasi HAM ini berjumlah 40 orang yang terdiri dari Petugas Pemasyarakatan di Provinsi Lampung, demikian ungkap Fatmawati.

Selanjutnya Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM pada Direktorat Jenderal HAM, Kemenkumham RI, Bambang Iriana Djajaatmadja menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Diseminsi HAM. Dalam sambutannya Bambang menyambut baik dan mendukung sepenuhnya diselenggarakannya acara ini, adapun Diseminasi HAM dengan tema ‘Pelayanan Publik Berbasis HAM dan Aturan Perlindungan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)’ di Provinsi Lampung Tahun 2018 ini merupakan salah satu wahana dalam upaya kita menyatukan persepsi, visi dan misi dalam rangka pemajuan & pemenuhan HAM serta perlindungan HAM di Pemasyarakatan, guna menciptakan rasa keadilan ditengah masyarakat, sedangkan disisi lain melalui Diseminasi HAM ini diharapkan para peserta mampu dan terampil untuk mensosialisasikan arti penting Pelayanan Publik yang Berbasis HAM dalam kehidupan bermasyarakat khususnya dalam bidang pemasyarakatan, dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur dan penegakan HAM dalam menyelesaikan permasalahan HAM yang berkaitan dengan pemasyarakatan secara terpadu di Provinsi Lampung.  

Dalam tugasnya Direktorat Jenderal HAM juga melakukan pembinaan dalam pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, dimana pelayanan publik yang dilaksanakan seluruh unit dan satuan kerja Kementerian Hukum dan HAM haruslah berbasis HAM. Dalam kaitan ini seluruh pelayanan publik akan diverifikasi dan pada hari HAM sedunia yang akan diselenggarakan pada bulan Desember nanti, akan diberikan penghargaan kepada Unit/Satuan Kerja yang peduli HAM. Jadi tidak hanya pemerintah daerah yang akan menerima penghargaan namun juga Unit dan Satker yang peduli HAM akan diberikan anugerah penghargaan sebagai Unit/Satker Peduli HAM, demikian tutup Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja. (Humas Lampung)

IMG 8928 Fotor Collage

IMG 8928 Fotor Collage

IMG 8928 Fotor Collage

Cetak