Kakanwil Lampung Lantik 15 JFT Penyuluh Hukum dan Analis Keimigrasian

Bandar Lampung (4/9), Bertempat di Aula kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, hari ini Selasa (4/9) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Bambang Haryono melantik dan mengambil sumpah jabatan 15 Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) yang terdiri dari 1 orang Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum dan 14 orang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian Muda dan Pertama. 

Dalam sambutannya Bambang menyampaikan bahwa setelah dilantik dan diambil sumpah para pejabat fungsional khususnya pada Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian memiliki tugas berat karena menganalisa tugas dan fungsi bidang keimigrasian dari hilir ke hulu. Tidak hanya sekedar tugas dan fungsi sebagaimana yang dilaksanakan sehari-hari tetapi melaksanakan analisa tugas dan fungsi keimigrasian mulai dari pelayanan publik, intelijen, pengawasan orang asing. Hal ini dikarenakan imigrasi merupakan penjaga pintu gerbang negara ini dalam mobilitas orang yang masuk dan ke luar wilayah negara Indonesia. Para petugas imigrasi juga harus peka terhadap isu-isu aktual yang terjadi seperti terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar, hendaknya saudara mengindari hal-hal negatif tersebut dan bekerjalah sesuai aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bambang juga menyampaikan bahwa inovasi Kementerian Hukum dan HAM harus saudara manfaatkan dalam rangka perbaikan pelayanan publik, dari sebelumnya dilaksanakan secara manual sekarang telah dilaksanakan secara elektronik. Dengan perbaikan pelayanan publik di bidang pelayanan keimigrasian akan meningkatkan indeks kepuasan masyarakat dalam pelayanan publik khususnya dalam pelayanan keimigrasian. Peningkatan kualitas pelayanan publik diharapkan juga akan menaikkan citra keimigrasian serta pelayanan yang diberikan memiliki kualitas yang sesuai dengan harapan masyarakat yang menerima pelayanan publik. Peran pelayanan Keimigrasian tidak terlepas dari program Penegakkan Hukum dan Pelayanan Keimigrasian yang berkePASTIan.

Kepada pejabat fungsional Penyuluh Hukum Muda yang dilantik, Bambang menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara hukum karena itu tugas penyuluh hukum adalah menyebarluaskan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mengembangkan kesadaran hukum masyarakat. Tujuan penyuluhan hukum adalah terciptanya budaya hukum dalam bentuk tertib, taat, dan patut pada kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Untuk itulah kemampuan untuk berkomunikasi dengan masyarakat dari berbagai lapisan harus terus saudara pelajari selain tentu saja materi hukum dan peraturan perundang-undangan yang harus saudarai kuasai sebagai penyuluh hukum..

Dengan menyadari arti pentingnya fungsi hukum bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, maka pemerintah menyelenggarakan pembinaan terhadap semua unsur-unsur sistem hukum. Sasaran pembinaan hukum selain materi hukum dan lembaga hukum adalah juga pembinaan terhadap budaya hukum.
Kesadaran akan perlunya pembinaan budaya hukum dikarenakan berkembangnya pemikiran bahwa hukum baru akan mulai efektif apabila masyarakat telah mengetahui, memahami dan melaksanakan aturan hukum secara konsisten. Kegiatan pembinaan budaya hukum diantaranya adalah dengan penyuluhan hukum. Penyuluhan hukum adalah bagian dari pembangunan hukum nasional dan pembangunan hukum nasional adalah bagian dari pembangunan nasional. (Humas Lampung)
 
Kemenkumham Lampung 1
 
Kemenkumham Lampung 1
 
Kemenkumham Lampung 1
 
Kemenkumham Lampung 1
 
Kemenkumham Lampung 1
 
Kemenkumham Lampung 1
 
Kemenkumham Lampung 1
 
Kemenkumham Lampung 1

Cetak   E-mail