SEKARANG PERMOHONAN PEWARGANEGARAAN MELALUI ONLINE

Bandar Lampung, 8 Maret 2017. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung hari ini Kamis (8/3) menyelenggarakan Bimbingan Teknis Implementasi  Pelaksanaan Peraturan  Menteri Hukum Dan Ham  Tentang Pelayanan Pewarganegaraan Berbasis Online. Bertempat di Hotel Sheraton, Bandar Lampung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Bambang Haryono membuka secara resmi kegiatan ini. Kegiatan yang diikuti oleh 50 orang peserta yang berasal dari instansi terkait antara lain Polda Lampung, SKPD Kota Bandar Lampung, Kantor Urusan Agama, Perkumpulan Tionghoa, Perguruan Tinggi, serta Kantor Imigrasi.dan Pejabat Administrasi dan JFU Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Tampak hadir dalam kegiatan tesebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Fatmawati dan Kepala Divisi Keimigrasian Endang Herwati serta pejabat administrasi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Dalam sambutannya Bambang Haryono menyampaikan bahwa sebagaimana pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945 pasal 26 (3)  yang mengamanatkan agar  hal-hal mengenai kewarganegaraan dan penduduk diatur  dengan Undang-undang sehingga menimbulkan hubungan timbal balik  antara warga negara dan Negara, masing-masing warga negara  mempunyai hak dan kewajiban  terhadap negara demikian sebaliknya, negara mempunyai kewajiban  memberikan perlindungan  terhadap warganegaranya.

Pada kesempatan hari ini yang hendak kita ketahui  bersama yaitu pemahaman tekhnis yang tidak lama lagi akan disosialisasikan  kepada bapak / ibu  undangan Peserta BIMTEK dari kementerian  Hukum dan HAM, melalui Dirjen AHU sebagai pelaksana dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM  RI Nomor 36 Tahun 2016, tentang tata cara menyampaian pernyataan untuk menjadi  warga negara indonesia  secara elektronik atau sistem on line.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Bambang Haryono menambahkan bahwa cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2006, antara lain sebagai berikut:

  1. Melalui permohonan, yaitu tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.
  2. Melalui pernyataan, yaitu warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat berwenang.
  3. Melalui pemberian kewarganegaraan Orang  asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
  4. Melalui pernyataan untuk memilih kewarganegaraan Ketentuan ini berlaku bagi anak yang memenuhi kriteria dan anak tersebut sudah berumur 18 tahun atau telah kawin

Bagi warga negara asing yang ingin mengajukan permohonan untuk menjadi warga negara Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Hukum telah memberikan inovasi pelayanan pewarganegaraan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM  RI Nomor 36 Tahun 2016, tentang tata cara menyampaian pernyataan untuk menjadi  warga negara indonesia  secara elektronik atau sistem on line melalui laman http://pewarganegaraan.ahu.go.id/site/registrasi untuk registrasi. Layanan pewarganegaraan secara online ini akan memudahkan para pemohon (WNA) untuk mengajukan diri untuk menjadi Warga Negara Indonesia.

Narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) yang hadir pada Bimbingan Teknis ini adalah Alfik Abdullah, Wawan Zubaedi dan Ignatius Ranu Trimurti. Narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) menyampaikan bahwa meskipun menggunakan sistem online,  syarat yang harus disertakan oleh pemohon sama dengan ketika mengajukan secara manual. Seperti dokumen akta kelahiran, surat kawin, jika pernah menjadi warga negara Indonesia harus menyertakan surat keterangan dan lainnya. Jika semua persyaratan sudah lengkap pemohon akan diundang untuk wawancara. Sistem ini memudahkan pemohon untuk mengajukan status kewarganegaraan Indonesia. Tidak ada syarat dari pengubahan status kewarganegaraan asing menjadi WNI (naturalisasi) yang dipermudah ungkapnya.(Humas Lampung)

IMG 2125 resize

Kemenkumham Lampung 5

Kemenkumham Lampung 4

Kemenkumham Lampung 1

Kemenkumham Lampung 3


Cetak   E-mail