Bandar Lampung, 17/8/2017. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung melaksanakan acara pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang dipusatkan di Lapas Kelas I Bandar Lampung. Hadir pada acara pemberian remisi umum 17 Agustus 2017 ini, Gubernur Lampung Ridho Ficardo, Wakil Gubernur Lampung, Bachtiar Basri, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Kapolda Lampung, Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang serta unsur Forkopimda Propinsi Lampung lainnya. Setibanya memasuki ruangan tempat dilaksanakannya acara, rombongan Kepala Kantor Wilayah beserta Gubernur Lampung disambut dengan Tari Siger Pengunten sebagai ucapan selamat datang yang dibawakan oleh WBP Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung. Kemudian penari menyerahkan kapur sirih kepada Gubernur Lampung Kakanwil Kemenkumham Lampung dan .unsur Forkopimda lainnya. Acara dilanjutkan dengan laporan Kepala Kantor WIlayah Kemenkumham Lampung, Bambang Haryono.
Dalam Laporannya, Bambang Haryono menyampaikan bahwa jumlah Narapidana dan Tahanan se propinsi Lampung sampai dengan tanggal 17 Agustus 2017 sejumlah 7.637 orang, dengan jenis tindak pidana yang beragam, dan tindak pidana yang tertinggi yang mendominasi penghuni lapas/rutan di Lampung adalah kasus Narkoba sebanyak 3320 Orang, disusul tindak pidana lain seperti korupsi sebanyak 128 Orang, dan pidana lainnya seperti penggelapan, pembunuhan, perjudian, penipuan, dan lainnya 1.689 Orang. Dan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : W9.PK.01.01.02-2519-2522 Tahun 2017 tanggal 10 Agustus 2017 yang memperoleh REMISI UMUM pada Lapas/Rutan se Propinsi Lampung adalah 3416 orang, terdiri dari REMISI SEBAGIAN (RU I) 3313 orang dan REMISI LANGSUNG BEBAS (RU II) 103 orang.
Bambang Haryono juga menyampaikan dalam pemberian pelayanan kesehatan terhadap warga binaan pemasyarakatan yang alhamdulilah sampai saat ini sudah berjalan sampai dengan tahap penyelesaian tidak lanjut hasil kerjasama (MoU) dengan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Provinsi Lampung.
Acara selanjutnya Kepala Divisi Pemasyarakatan, Edi Kurniadi membacakan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : W9.PK.01.01.02-2519-2522 Tahun 2017 tanggal 10 Agustus 2017 tentang pemberian remisi Umum pada HUT Kemerdekaan RI ke 72 Tahun 2017.
Pada kesempatan ini Gubernur Lampung Ridho Ficardo membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dalam sambutannya Menteri Hukum dan HAM menyampaikan dengan pemberian remisi, sekaligus kami akan menampilkan hasil pembinaan yang dilaksanakan oleh jajaran melalui atraksi seni, sehingga pemberian tema kegiatan adalah "MELALUI REMISI KITA BERINTEGRASI DENGAN SENI." Yang dimaknai adalah bahwa pembinaan seni kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan upaya melembutkan jiwa, melembutkan rasa, sehingga perasaan yang mengarah kepada perbuatan kriminal dapat dieliminir. Dan pada akhirnya saat kembali di masyarakat, WBP lebih mampu memaknai hidup secara holistik dan kembali berintegrasi secara sehat dengan masyarakat.
Upaya mewujudkan cita-cita kemerdekaan tersebut tentunya merupakan tanggung jawab dari segenap lapisan elemen masyarakat untuk "be-KERJA sama dan sama-sama be-KERJA" tanpa terkecuali, termasuk para WBP yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). Pemasyarakatan sebagai sarana dalam nation and character building harus dapat memberikan sebuah makna bahwa negara dituntut untuk program pembinaan. Salah satu yang diharapkan dapat menstimulir setiap narapidana dan anak agar mampu melakukan self propelling adjustment yaitu kemampuan penyesuaian diri untuk kembali ke masyarakat dan ikut berperan aktif dalam pembangunan.
Pemberian remisi terhadap narapidana dan anak pidana pada hari ini, bukan semata-mata merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran-kelonggaran agar narapidana dapat segera bebas. Namun, pemberian remisi merupakan suatu bentuk tanggung jawab untuk terus menerus memenuhi kewajiban untuk ikut dalam pelaksanakan program pembinaan. Selain itu pemberian remisi dimaksudkan juga untuk mengurangi dampak negatif dari sub-kultur tempat pelaksanaan pidana, serta dapat juga menjadi sebuah stimulan dalam mengahadapi deprivasi dan efek destruktif dari pidana perampasan kemerdekaan. Secara psikologis pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi sehingga dapat mereduksi atau meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas, Rutan, berupa pelarian, perkelahian, dan kerusuhan lainnya.
Acara ditutup dengan menampilkan hasil karya WBP dalam pameran dan penampilan kesenian Kuda Lumping serta Band Trabas binaan Lapas Kelas I Bandar Lampung(Humas Lampung)