BIMBINGAN TEKNIS PELAYANAN KEKAYAAN INTELEKTUAL BERBASIS TI KANWIL LAMPUNG

Bandar Lampung, 2 Maret 2017. Bekerjasama dengan Direktorat Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, hari ini Kamis (2/3) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pelayanan Kekayaan Intelektual Berbasis Teknologi Informasi di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.Kegiatan diawali dengan laporan penyelenggaraan oleh Kepala Seksi Portal Web Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, Masnin, S.Kom, M.Si yang menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 40 orang terdiri dari Dinas Koperasi dan UMKM Propinsi Lampung, UMKM di wilayah Kota Bandar Lampung, unsur akademik antara lain dari Lembaga Penelitian Universitas Lampung, Universitas Teknokrat Indonesia, STIMIK Dharmajaya, Universitas Bandar Lampung dan JFT Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung.Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung yang disampaikan oleh Kepala Divisi Administrasi Agung Budiyanto sekaligus membuka secara resmi Bimbingan Teknis ini, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa ditinjau dari kepemilikan kekayaan intelektual dapat dibedakan menjadi dua bagian yaitu kepemilikan komunal meliputi ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional sedangkan kepemilikan personal meliputi Hak Cipta (Copyright) dan Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights). Dalam hal ini terkait dengan kekayaan intelektual kreativitas manusia, dan daya cipta manusia dalam memenuhi kebutuhan atau memecahkan masalah kehidupannya, baik dalam seni, ilmu pengetahuan dan teknologi maupun produk unggulan dari kalangan masyarakat, oleh karena itu pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi disertai dengan eksistensi kekayaan intelektual sangat krusial. Kekayaan intelektual sudah selayaknya dipahami sebagai salah satu kekuatan untuk pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.bahwa pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual dapat dilihat dari besarnya manfaat yang diperoleh dari adanya perlindungan KI tersebut  Beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari perlindungan KI yaitu dapat menarik investor asing, perlindungan terhadap produk dan temua asli Indonesia, meningkatkan kreativitas dan inovasi, mecegah pembajakan maupun peniruan produk atau aktivitas lainnya yang dapat merugikan produktivitas dan daya saing produk Indonesia pada era global.Dengan adanya Bimbingan Teknis Ini dapat mensosialisasikan layanan permohonan pendaftaran ciptaan secara online (e-filling DJKI), termasuk layanan permohonan perpanjangan merek terdaftar yang telah dibangun dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI. (Humas-Lampung)

IMG 2895

IMG 2932

IMG 2946

IMG 2920

IMG 2925

IMG 2929

IMG 2959

IMG 2966

Cetak