Sosialisasi Naskah Akademik Kanwil Lampung

Bandar Lampung, 17 Juni 2015. Bidang Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, kemarin Selasa, 16 Juni 2015 menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Naskah Akademik Tahun Anggaran 2015 di aula Kantor Wilayah Lampung. Sosialisasi Naskah Akademik dengan tema "Melalui Sosialisasi Penyusunan Naskah Akademik Kita Wujudkan Pembentukan Peraturan Daerah Yang Didasarkan Pada Pengkajian dan Penelitian Hukum". Dalam laporan ketua penyelenggara yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Fatmawati, SH, MH menyebutkan bahwa kegiatan sosialisasi naskah akademik diikuti oleh peserta yang berasal dari Biro Hukum Pemerintah Propinsi Lampung, Bagian Hukum Kota Bandar Lampung, Satuan Kerja Perangkat Propinsi Lampung dan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung. Narasumber sosialisasi berasal dari Biro Hukum, Sekretariat Daerah Propinsi Lampung, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi Lampung dan Universitas Lampung.

Sosialisasi Naskah Akademik ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Drs. Dardiansyah, Bc.IP, MH. Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Lampung menyampaikan bahwa dengan adanya naskah akademik sebagai landasan akademik dibentuknya suatu peraturan daerah amatlah bermanfaat dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah. Pada tahapan perncanaan, naskah akademik dapat memberikan gambaran mengenai urgensi suatu rancangan peraturan daerah yang diusulkan oleh SKPD dan anggota legislatif untuk masuk dalam daftar prolegda serta mempermudah tugas Biro Hukum/Bagian Hukum serta Balegda dalam mengevaluasi  setiap peraturan yang diusulkan. Pada tahap penyusunan, naskah akademik merupakan landasan utama bagi perancang peraturan daerah  untuk menyusun norma-norma pengaturan pada materi muatan suatu peraturan daerah. sedangkan pada tahap pembahasan, naskah akademik akan mempermudah pihak legislatif dalam hal ini DPRD dan eksekutif dalam hal ini pemerintah daerah untuk mencari jawaban  atas semua pertanyaam maupun perdebatan yang terjadi terhadap norma-norma hukum yang telah disusun, sehingga proses panjang negosiasi antara kedua lembaga tersebut dapat berlangsung singkat dengan tetap mengedapankan kementingan masyarakat. Maksud dan tujuan dilaksanakannya Sosialisasi Naskah Akademik ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan kemampuan aparatur Pemerintah Daerah dalam membentuk Peraturan Daerah yang didasarkan pada hasil Pengkajian dan Penelitian Hukum. (Humas-Lampung)

 

 

 

 

 

 

 

 

*Dokumentasi Foto oleh Asmaedy

 

 


Cetak   E-mail