SOSIALISASI HKI KANWIL LAMPUNG

Bandar Lampung, Selasa, 9 Juni 2015. Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, hari ini Selasa, 9 Juni 2015 Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Bidang Pelayanan Hukum) Kantor Wilayah Kemententerian Hukum dan HAM Lampung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Tahun 2015. Kegiatan bertema “Membangun Dunia Usaha dan Ekonomi Kreatif dengan HKI” ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Drs. Dardiansyah, Bc.IP, MH. Peserta sosialisasi ini berjumlah 30 orang terdiri dari Dinas Perdagangan Provinsi Lampung, Dinas Koprasi, Perindustrian dan Perdagangan Kota Bandar Lampung, Dewan Kerajinan dan Kesenian Kota Bandar Lampung, Pelaku Usaha Karaoke dan Pelaku Usaha Restoran serta Pelaku Usaha Masyarakat Kecil Menengah (UMKM) di Bandar Lampung ungkap Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Fatmawati, SH, MH dalam laporan panitia penyelenggara.

Pertemuan ini akan membahas 3 topik yang akan disampaikan oleh para narasumber, yaitu :

  1. “Tatacara Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual” oleh Fatmawati, SH., MH. (Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung);
  2. “Penindakan Pelanggaran Hukum dibidang Hak Kekayaan Intelektual” oleh AKBP Yudy Chandra.e (Kepolisian Daerah Lampung);
  3. “Perkembangan Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia” oleh Dr.Wahyu Sasongko, SH, M.Hum (Universitas Lampung).

Dalam sambutan pembukaan kegiatan Sosialisasi HKI ini, Kepala Kantor Wilayah Lampung menyampaikan bahwa karya intelektual bangsa selalu dapat tumbuh dan berkembang serta dapat berharmonisasi dengan karya intelektual bangsa lain. Sajian pelayanan dan informasi HKI yang dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung ini diharapkan dapat menstimulasi perkembangan HKI Indonesia, sehingga dapat terwujud karya intelektual nasional dalam jumlah yang besar dalam mengembangkan perekonomian Indonesia kini dan masa akan datang.

Untuk itulah kegiatan sosialisasi HKI ini dilaksanakan yaitu untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang HKI, dengan peningkatan pemahaman tersebut warga masyarakat akan lebih menghargai karya-karya yang dilindungi oleh hukum, selain itu anggota masyarakat berkreasi untuk menghasilkan karya yang dapat dilindungi secara hukum, demikian pernyataan Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya. (Humas Lampung)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

(Foto Dokumentasi oleh Asmaedy)

 

 


Cetak   E-mail