Rakor Pembentukan Perda Propinsi Lampung

Bandar Lampung, 08 Oktober 2015. Hari ini Kamis (08/10) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menyelenggarakan Rapat Koordinasi Program Pembentukan Perda di Gedung Lembaga Penjamin Mutu Pedidikan (LPMP) Propinsi Lampung. Rapat koordinasi bertajuk " Melalui Rapat Koordinasi Program Pembentukan Perda Kita Wujudkan Pembentukan Peraturan Daerah Yang Terencana, Terpadu, Sistematis dan Berkualitas" dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Drs. Dardiansyah, Bc.IP, MH. Ketua pelaksana kegiatan Bonthiny, SH, MH melaporkan bahwa Rapat Koordinasi Propem Perda ini diikuti oleh 60 orang peserta yang terdiri dari Biro Hukum Propinsi Lampung, Sekretariat DPRD Propinsi Lampung, Bagian Hukum Kota Bandar Lampung dan Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung dan SKPD Propinsi Lampug dan Kota Bandar Lampung. Sebagai narasumber dalam Rakor Propem Perda ini berasal dari Biro Hukum Propinsi Lampung, Universitas Lampung dan Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung. Dardiansyah dalam sambutan pembukaannya menyampaikan selain memberi pengetahuan dan pemahaman tentang pembentukan Perda, Rakor Program Pembentukan Peraturan Daerah juga merupakan upaya sinergitas Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung dengan pemerintah daerah di wilayah Propinsi Lampung dalam harmonisasi Perda. Kakanwil Kemenkumham Lampung juga menyampaikan bahwa tugas dan fungsi Kemenkumham, yakni menganalisa dan mengevaluasi Perda, serta mengkoordinasikan program legislasi daerah atau program pembentukan peraturan daerah. Pelaksanaan analisa serta mengkordinasikan program pembuatan produk hukum daerah ini merupakan bagian harmonisasi peraturan perundang-undangan daerah. Dimana harmonisasi merupakan penyelarasan, penyesuaian, pemantapan dan membulatkan konsepsi suatu rancangan Perda dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang lebih tinggi maupun sederajat. (Humas Lampung)

 

 

 

 

 

 

 

 

Dokumentasi Foto oleh Asmaedy

 


Cetak   E-mail