PENGUKUHAN TIMPORA DAN PERESMIAN SEKRETARIAT TIMPORA LAMPUNG

Bandar Lampung, 24 Agustus 2016. Pada hari ini Rabu (24/8) Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Propinsi Lampung dan Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) secara resmi dikukuhkan dan diresmikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Drs. Dardiansyah, Bc.IP, MH. Acara Pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Propinsi Lampung dilaksanakan di Hotel Sheraton Bandar Lampung dengan khidmat. Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Propinsi Lampung terdiri dari badan dan instansi pemerintah terkait di Propinsi Lampung antara lain Badan Intelijen Negara daerah Lampung, Polda Lampung, Korem 043 Garuda Hitam Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kanwil Bea dan Cukai Lampung, Bakesbangpollinmas Propinsi Lampung, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Lampung, Badan Narkotika Nasional Propinsi Lampung, Pangkalan Angkatan Laut Lampung, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Kantor Imigrasi se Propinsi Lampung serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung.

Dalam laporan ketua penyelenggara oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Lampung, Dra. Endang Herwati, M.Si menyampaikan bahwa pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Propinsi Lampung merupakan amanat dari UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Propinsi Lampung terbentuk berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Nomor : W9.GR.01.01-108 tahun 2016 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Propinsi Lampung. Selanjutnya dilaporkan juga bahwa selain TIMPORA Tingkat Propinsi Lampung, juga telah terbentuk TIMPORA di seluruh Kabupaten/kota  Propinsi Lampung yang dikoordinir Kantor Imigrasi Bandar Lampung, Kantor Imigrasi Kotabumi dan Kantor Imigrasi Kalianda. Untuk Sekretariat TIMPORA telah disediakan fasilitas ruangan di masing-masing Kantor Imigrasi tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Drs. Dardiansyah, Bc.IP, MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan diberlakukannya bebas visa bagi warga negara asing dari 169 negara, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, mengharuskan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pengetatan pengawasan terhadap orang asing. Rekayasa kondisi untuk peningkatan people to people contact melalui kebijakan bebas visa harus pula diiringi kewaspadaan dan kesiapan segenap aparatur pemerintah dan juga masyarakat umum, seperti masuknya ideologi asing yang tidak sesuai dengan nilai-nilai kebangsaan kita maupun peningkatan kejahatan transnasional seperti cybercrime, narkotika, terorisme dan lain-lain..

Pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antar instansi pemerintah yang terkait dengan permasalahan orang asing. Sinergitas ini tercapai bila masing-masing instansi aktif mengambil peran dalam pengawasan orang asing. Hal ini tentunya dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian dan lembaga masing-masing. Dan Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Propinsi Lampung adalah wadah bagi kementerian dan lembaga serta instansi terkait lainnya di Propinsi Lampung untuk bertukar informasi dan berdiskusi guna mencari solusi berkaitan dengan orang asing.

Setelah acara pengukuhan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Propinsi Lampung di Hotel Sheraton, Bandar Lampung kegiatan dilanjutkan dengan Peresmian Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Propinsi Lampung yang berada di ruangan Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung (*HUMAS LAMPUNG)

 

IMG 6993

IMG 7840

IMG 7853

IMG 7866

IMG 7935

IMG 7914

IMG 7915

IMG 7922

IMG 7939

IMG 7004

IMG 7964

IMG 7980

IMG 7985


Cetak   E-mail