PELANTIKAN MPW, MPD dan PPNS LAMPUNG

Bandar Lampung, 26 Maret 2015. Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung pada hari Kamis, 26 Maret 2015, Kepala Kantor Wilayah Lampung Dwi Prasetyo Santoso melantik anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris Propinsi Lampung, Majelis Pengawas Notaris Daerah Kabupaten Pesawaran, Pringsewu dan Tanggamus serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Perhubungan Propinsi Lampung, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan dan Kabupaten Lampung Barat. Dalam sambutannya Kepala Kantor Wilayah menyatakan bahwa peran baik MPW maupun MPD sangatlah penting dalam pelaksanaan pengawasan Notaris, khususnya di Wilayah Propinsi Lampung. yang salah satu upaya Pembinaan dan Pengawasannya adalah dengan melakukan pemeriksaan secara rutin setiap tahun dan mengingatkan agar Notaris memenuhi kewajibannya mengirimkan laporan bulanan dan wasiat setiap bulannya. Serta pemberian sangsi bagi Notaris yang melanggar Kode Etik. Bagi PPNS yang telah dilantik Kepala Kantor Wilayah menyatakan bahwa PPNS merupakan pejabat PNS yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana tertentu yang menjadi lingkup peraturan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya. Oleh karena itu, instansi/lembaga atau badan pemerintah tertentu memiliki PPNS masing-masing. Dalam melaksanakan tugasnya PPNS diawasi serta harus berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian. (Humas-Lpg)

 

 
 
 
 

 


Cetak   E-mail